Mohon tunggu...
Siti Mutiah
Siti Mutiah Mohon Tunggu... Lainnya - Mumut

Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kewajiban Shalat Berjamaah dalam Naskah La Ode Zaenu

20 Desember 2021   12:00 Diperbarui: 20 Desember 2021   12:30 390
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Naskah merupakan dokumen tertulis yang ditulis tangan, atau sering kali kita sebut sebagai Manuskrip. Yang merupakan sumber-sumber tertulis yang ditinggalkan oleh nenek moyang yang harus kita jaga untuk generasi masa kini dan masa depan. Keberadaan manuskrip sangat dibutuhkan sebagai inspirasi untuk menemukan jawaban atas semua permasalahan yang sering kali hadir dalam dimensi kehidupan manusia. Permasalahan tersebut dapat berupa hal-hal yang bersifat intelektualitas maupun bersifat individual yang menyangkut kehidupan sehari-hari.

Sehingga saya sebagai pembaca dapat lebih mudah untuk mengakses berbagai macam manuskrip melalui Dreamsea (Digital Repository on Endanger and Affected Manuscripts In Southeast Asia) yang merupakan program digitalisasi naskah-naskah kuno se-Asia Tenggara yang digagas pada Desember 2017. Manuskrip karya La Ode Zaenu dalam kitab Fathul Qorib al-Mujib fi hill Alfaz  at-Taqrib ini berasal dari Kota Baubau Sulawesi Tenggara dan naskah ini ditulis dengan aksara bahasa arab dengan alas naskah yang menggunakan kertas Eropa. Namun sangat disayangkan manuskrip ini tidak lengkap karena bagian awal dan akhir tidak ada dan naskah ini ditulis tanpa menggunakan diakritik.

Naskah karya La Ode Zaenu ini membahas tentang kumpulan berbagai macam shalat, Dan dalam Analisis ini membahas tentang Kewajiban Shalat Berjamaah. sebagaimana yang telah Allah SWT perintahkan kepada umat muslim untuk mengerjakan shalat, terutama shalat lima waktu: yang pertama dini hari adalah waktu subuh yang dijelaskan sebelum matahari terbit, pada waktu siang shalat dilaksanakan pada tepat matahari berada di atas kepala yaitu dzuhur, pada sore hari shalat dilaksanakan saat sebelum matahari tenggelam yaitu asar, pada waktu setelah matahari terbenam ketika mega merah masih ada shalat dilaksanakan yaitu magrib, dan shalat isya yang dilaksanakan sebelum pada waktu tertidur.

Pada umumnya seorang laki-laki lebih afdol jika mengerjakan shalat berjamaah di masjid. Selain itu shalat yang dikerjakan secara berjamaah akan mendapat pahala yang berlipat ganda. Rasulullah pun pernah memberikan peringatan keras tentang kewajiban shalat berjamaah, seperti yang dijelaskan dalam riwayat dalam Hadits Imam Bukhari Muslim, yaitu :

“ Demi jiwaku yang berada dalam kekuasaanNya, sungguh aku bertekad menyuruh mengumpulkan kayu bakar, kemudian aku suruh seorang adzan untuk shalat dan seseorang untuk mengimami manusia, kemudian aku pergi kepada orang-orang yang tidak ikut shalat, kemudian aku bakar rumah mereka”.

Selain Hadits Rasulullah, perintah tentang shalat berjamaah pun juga tercantum dalam QS. At-Taubah ayat 18. Dalam ayat ini menjelaskan bahwa orang-orang yang rajin datang dan memakmurkan masjid merupakan orang-orang yang beriman.

Sebelum mengetahui beberapa kewajiban dalam shalat berjamaah, perlu kita ketahui terlebih dahulu bagaimana perintah shalat berjamaah dalam Al-Qur’an dan sunnah rasul. Dalam hal ini, terdapat  tiga pandangan menurut para ulama mengenai shalat berjaamaah. Menurut Mushannif dan Imam ar-Rafi’i, shalat berjamaah bagi laki-laki di dalam sholat-sholat fardhu selain shalat jumat hukumnya Sunnah muakkad, dan menurut Imam an-Nawawi bahwa shalat berjamaah hukumnya fardhu kifayah, sedangkan menurut Imam Ahmad bin Hanbal, shalat berjamaah mempunyai hukum wajib. Perlu kita ketahui bahwa Rasulullah selalu melaksanakan sholat berjamaah dan tidak pernah meninggalkannya.


Kewajiban Shalat Berjamaah

Perlu kita ketahui bahwa seorang makmum bisa mendapatkan pahala berjamaaah bersama imam pada selain sholat jum’at selama sang imam belum melakukan salam yang pertama, walaupun sang makmum belum sempat duduk bersama imam. Adapun hukum berjamaaah dalam sholat jum’at adalah fardlu ain.

Dalam menjalankan kewajiban shalat jama’ah, La Ode Zaenu dalam naskah Fathul Qorib al-Mujib fi hill Alfaz al-Taqrib menekankan pada pemahaman kita dalam menjalankan kewajiban sholat jama’ah. Setidaknya ada lima hal yang harus kita ketahui dan kita pahami dalam hal tersebut.

Pertama, Bagi makmum wajib niat menjadi makmum atau niat mengikuti imam.

و يجب على المأموم أن ينوي الائتمام أو الاقتداء بالإمام

Kedua, Tidak wajib menentukan imam yang diikuti bahkan cukup niat bermakmum dengan imam yang hadir saat itu walaupun dia tidak mengenalnya.

ولا يجب تعيينه بل يكفي بالحاضر وأن لم يعرفه

Ketiga, Jika ia menentukan sang imam dan ternyata keliru, maka sholatnya batal kecuali jika disertai isyarah dengan ucapannya “saya niat bermakmum pada Zaid, yaitu orang ini”, namun ternyata dia adalah ‘amr, maka sholatnya tetap sah

فان عينه وأخطأ بطلت صلاته إلا أن انضمت إليه اشارة بقوله نوى الاقتداء بزيد هذا فبان عمرا فتصح

Keempat, Tidak bagi imam, maka tidak wajib bagi dia niat menjadi imam untuk mengesahkan bermakmum padanya di dalam selain sholat jum’at

دون الإمام فلا يجب في صحة الاقتداء به في غير الجمعة نية الإمامة

Kelima, Bahkan niat menjadi imam hukumnya disunnahkan bagi imam, jika ia tidak niat menjadi imam, maka shalatnya dihukumi sholat sendiri.

بل هي مستحبة في حقه فإن لم ينو فصلاته فرادى

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun