Mohon tunggu...
MUMUH NURMATIN ABDUL HAKIM
MUMUH NURMATIN ABDUL HAKIM Mohon Tunggu... Human Resources - Analis Keimigrasian Ahli Pertama Pada Kemeterian Hukum dan HAM Republik Indonesia

Memiliki background di bidang Human Resources dan Public Relation

Selanjutnya

Tutup

Lyfe

Asyiknya Berlibur Sambil Bekerja di Australia dengan WHV Australia

21 Desember 2021   09:35 Diperbarui: 21 Desember 2021   11:18 1027
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Saat merasa penat karena rutinitas harian yang padat, kebanyakan orang mungkin akan memilih untuk pergi berlibur, melepas penat dari pekerjaan rutin sehari hari. Selain bisa membantu menyegarkan pikiran yang penat, liburan juga bisa membawa banyak manfaat bagi kesehatan secara keseluruhan, baik fisik maupun mental diantaranya mengurangi stress, meningkatkan fungsi Otak, meningkatkan Kesehatan jantung dan memperkuat imunitas tubuh.

Australia merupakan salah satu destinasi wisata yang lengkap, mulai dari pantai, padang pasir sampai pegunungan terdapat di Australia. Nah apakah kalian mau berlibur ke Australia sekaliagus dapat menghasilkan uang juga? Saatnya kalian apply Working Holiday Visa Australia.

Lalu Apa Working Holiday Visa Australia?

Working Holiday Visa merupakan jenis visa yang diberikan oleh pemerintah dari suatu negara kepada warga negara asing untuk bertempat tinggal sementara di wilayah negaranya, juga biasanya dapat diberikan kesempatan untuk melakukan kegiatan berlibur sambil bekerja dan bahkan belajar (pendidikan & pelatihan). Umumnya pada jenis visa ini diberikan berdasarkan pada perjanjian kerja sama dilakukan antar pemerintah negara dengan perlakuan timbal balik, yang ditujukan untuk menjalin pertukaran budaya antar warga negaranya.

Australia merupakan negara tetangga Indonesia yang sering melakukan Kerjasama khususnya dibidang keimigrasian, salah satunya program Working Holiday Visa Australia yang biasanya dilakukan dibuka setiap tahun.

Untuk Kalian yang berminat apply Working Holiday Visa Australia simak ketentuannya berikut.

Permohonan Working Holiday Visa Australia harus diajukan di Indonesia yaitu di Jakarta dan di Bali. Untuk di Jakarta permohonan Working Holiday Visa Australia, dapat dilakukan di lembaga Australia Visa Application Centre (AVAC) yang beralamat di Mal Kuningan City dan di Kantor Kedutaan Besar Australia. Sementara untuk area Bali pendaftaran Working Holiday Visa Australia dapat dilakukan di lembaga AVAC yang beralamat di Benoa Square lantai 3, Jl. Bypass Ngurah Rai A, Kedonganan No.21, Jimbaran, Kuta, Kabupaten Badung, Bali.

Program Working Holiday Visa Australia dapat dilakuakan oleh Warga Negara Indonesia mulai Usia 18 tahun dan maksimum usia 30 tahun dan hanya dapat diikuti sekali saja. Artinya jika kalian sudah pernah mengikuti program Working Holiday Visa Australia maka tidak dapat mengikuti program ini lagi.

Selanjutnya  untuk pengajuan Working Holiday Visa Australia kita harus  memperoleh dukungan atau surat rekomendasi dari Pemerintah Indonesia dalam hal ini diberikan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi). Informasi lebih lanjut mengenai persyaratan visa Australia dapat dilihat di homeaffairs atau indonesia embassy atau melalui Kantor Kedutaan Besar Australia.

Untuk mendapatkan Surat Rekomendasi Pemerintah Indonesia (SRPI) kita bisa mengajukan Permohonan secara daring melalui laman imigrasi dan pilih icon Surat Rekomendasi Pemerintah Indonesia (SRPI) pada Layanan Online lalu pilih tanggal wawancara yang dikehendaki dan isi data pada formulir elektronik serta mengunggah dokumen persyaratan, antara lain:

  • Foto terbaru dengan latar belakang warna putih.
  • Paspor dengan masa berlaku tidak kurang dari 18 (delapan belas) bulan, halaman paspor tidak penuh, dan paspor tidak rusak.
  • E-KTP atau surat keterangan domisili bagi yang belum mendapatkan E-KTP.
  • Ijazah Pendidikan terakhir.
  • Bagi mahasiswa yang kuliah di dalam atau luar negeri dan telah menyelesaikan pendidikan Jenjang Diploma III (tiga) & Strata 1 (satu) dibuktikan dengan sertifikat/ijazah, khusus bagi yang kuliah di luar negeri wajib didukung dengan melampirkan Kartu Hasil Studi (KHS) dan Kartu Tanda Mahasiswa (KTM).
  • Bagi mahasiswa yang masih aktif dan belum menyelesaikan pendidikannya, wajib melampirkan surat keterangan sebagai mahasiswa aktif dari kampus, Kartu Hasil Studi (KHS) & Kartu Tanda Mahasiswa serta Sertifikat IELTS (minimal skor 4,5).
  • Surat keterangan bank memiliki dana minimal sejumlah AUD $5000 (lima ribu dollar Australia) atau setara;
  • Bukti kepemilikan dana atas nama wali harus dengan menyertakan dokumen KK, E-KTP atas nama wali, dan surat pernyataan dari wali bermaterai Rp.6.000 (enam ribu rupiah).
  • Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang dikeluarkan minimal oleh setingkat Kepolisian Daerah atau tingkat provinsi.

Selanjutnya untuk proses penerbitan Surat Rekomendasi Pemerintah Indonesia (SRPI) dibagi dalam 2 (dua) tahapan antara lain verifikasi dokumen persyaratan yang membutuhkan waktu paling lama 4 (empat) hari kerja dan penerbitan surat rekomendasi pemerintah indonesia 1 (satu) hari setelah wawancara. Jadi total diperlukan waktu kurang lebih 5 (lima) hari kerja dalam proses persetujuan dan penerbitan SRPI.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Lyfe Selengkapnya
Lihat Lyfe Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun