PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA DAN PANDANGAN HIDUP BANGSA INDONESIA
Â
Muhammad Muntaz Maulanadan Ling Ling Permatasari
Ilmu Hukum,Fakultas Ilmu Sosial  dan Ilmu Politik
mumtazmaulana@gmail.comlinglingpermatasari@gmail.com
Abstrak
Pancasila merupakan landasan vital bagi kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia. Sebagai dasar negara, Pancasila menjadi pijakan dalam pembentukan undang-undang dan kebijakan, serta sebagai panduan utama dalam sistem politik,hukum,dan pemerintahan. Sebagai pandangan hidup bangsa, Pancasila mengandung nilai-nilai luhur yang menjadi pedoman dalam bertingkah laku dan bermasyarakat, termasuk religiusitas, kemanusiaan, persatuan, demokrasi, dan keadilan sosial. Dalam era globalisasi, keterkaitan Pancasila tetap kuat dalam menghadapi tantangan kebhinekaan, pembangunan ekonomi, demokrasi, serta krisis moral. Artikel ini menekankan pentingnya menjaga dan mengamalkan Pancasila untuk mewujudkan masyarakat yang harmonis, adil, dan sejahtera di tengah dinamika zaman.
Kata Kunci: Pancasila, Dasar Negara, Persatuan Indonesia, Demokrasi, Kebhinekaan
A.Pendahuluan
Pancasila merupakan fondasi yang kokoh bagi kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia. Sebagai dasar negara, Pancasila tidak hanya menjadi pedoman dalam penyelenggaraan pemerintahan, tetapi juga menjadi pandangan hidup bagi seluruh rakyat Indonesia. Dalam artikel ini, akan dibahas makna Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa, serta relevansinya dalam konteks kehidupan modern.
Pancasila Sebagai Dasar Negara Pancasila dirumuskan oleh para pendiri bangsa sebagai landasan filosofis dan ideologis negara Indonesia. Penetapan Pancasila sebagai dasar negara termaktub dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945). Pancasila terdiri dari lima sila, yaitu:
- Ketuhanan Yang Maha Esa
- Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
- Persatuan Indonesia
- Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam     Permusyawaratan/Perwakilan
- Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia