Mohon tunggu...
Mumtaz Amru Rabbani
Mumtaz Amru Rabbani Mohon Tunggu... Foto/Videografer - I'm a Wizard

Foolish Human

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Apakah Pancasila Sudah Berhasil Diterapkan Dalam Kehidupan Bernegara?

22 April 2019   16:43 Diperbarui: 30 Juni 2021   07:56 10426
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dalam kehidupan bernegara pancasila adalah pedoman kehidupan bagi seluruh rakyat, serta ideologi dasar dalam kehidupan bagi negara Indonesia, tidak hanya dibaca namun juga harus dipraktikkan dalam kehidupan sehari-hari. Indonesia sebagai negara kepulauan yang memiliki 17.504 pulau, 1.304 suku dan memiliki 6 agama yang diakui yaitu Islam, Hindu, Budha, Kong Hu Cu, Kristen Katolik dan Kristen Protestan.

Dengan banyaknya agama-agama tersebut maka masyarakat Indonesia harus hidup dengan cara bertoleransi dengan agama lain, karena sesuai dengan isi pancasila yang pertama yaitu "Ketuhanan yang maha esa" yang mengandung makna bahwa bangsa Indonesia mempunyai kebebasan menganut agama dan menjalankan ibadah yang sesuai dengan ajaran agamanya, bertoleransi serta menghormati satu sama lain. Hal ini akan mewujudkan kehidupan yang selaras didalam kehidupan bernegara.

Tapi masih saja ada masyarakat Indonesia yang belum bisa menerapkan hidup bertoleransi sebagai contoh, kasus islam radikal, kejadian ini sering terjadi di kalangan masyarakat Indonesia yang mempunyai paham ekstremisme, radikalisme dan intoleransi dalam beragama. Orang yang menganut paham ekstremisme terhadap suatu agama biasanya mereka tidak mengetahui dengan benar arti toleransi dan begitu fanatik. Seseorang dengan sikap ekstrimisme pada agama tak segan-segan akan mewajibkan orang lain untuk melakukan sesuatu yang tidak diwajibakn oleh Allah. Ia pun sering bersikap kasar bukan pada tempat dan masanya apalagi jika yang diperdebatkan adalah masalah akidah.

Baca juga: Pancasila sebagai Ideologi dan Pandangan Hidup Negara Indonesia

Ia mengkafirkan orang lain, menghalalkan darah dan harta benda, mengkafirkan orang-orang yang melakukan dosa besar serta mengkafirkan orang yang tidak menerima fikiran mereka atau yang tidak bergabung dalam jemaah mereka. Seseorang dengan paham ekstrimisme adalah orang yang keras dalam pergaulan dan kasar dalam bertutur kata sehingga bisa saja dikatakan sebagai pelanggaran hak asasi manusia.

Islam adalah agama dakwah yang bertujuan menyebarkan kasih sayang dan kebaikan untuk umat manusia. Karenanya, sikap ekstrimisme, radikalisme dan intoleransi ini tidak akan mendatangkan kebaikan bagi pelakunya juga tidak akan membuahkan hasil yang baik dalam segala urusan, terlebih lagi dalam urusan agama.

Dalam sila kedua "Kemanusiaan yang adil dan beradab" yang bermakna bahwa setiap tatanan masyarakat tidak terbatas pada suku, agama, ras dan antar golongan wajib bersikap  dan berperilaku sesuai norma adat dan istiadat yang berlaku serta berhak mendapatkan persamaan derajat guna menciptakan keadilan dan kemanusiaan.

Namun dalam sila kedua tersebut masih saja ada kasus yang tidak menerapkan makna dari sila kedua tersebut, misalnya hukum Indonesia yang masih saja tajam kebawah, contoh kasus Nenek Asyani yang diduga mencuri 7 batang kayu jati milik Perum Perhutani, menurut Nenek Asyani kayu jati itu ditebang dari lahan milik almarhum suaminya yang kini sudah dijual. Namun, pihak Perhutani tetap mengatakan bahwa kayu tersebut berasal dari lahan milik mereka dan bersikeras tetap memperkarakan kasus pencurian tersebut.

Dikarenakan hal ini, sejak bulan Juli - Desember 2014, Nenek Asyani mendekam di dalam penjara untuk menunggu proses persidangan. Pihak pengadilan memberikan ancaman maksimal 5 tahun penjara. Sedangkan para kaum elit bisa saja hukumannya kurang dari ancaman yang diberikan oleh pihak pengadilan, bahkan bisa saja kaum-kaum elit tersebut membeli hukum yang ada agar tidak terjerumus jeruji penjara. Rasanya hukum di Indonesia masih belum bisa berlaku adil untuk semua rakyat Indonesia, sehingga membuat masyarakat golongan menengah kebawah tidak bisa berbuat apa-apa dan masyarakat golongan atas bisa berbuat semena-mena dengan hukum.

Selanjutnya dalam sila ketiga "Persatuan Indonesia" yang mempunyai makna walaupun rakyat Indonesia memiliki perbedaan suku, bahasa daerah, etnis, agama, kebudayaan, warna kulit dan sebagainya, namun tetap wajib mendapatkan persamaan kedudukan, serta mendapatkan kesejahteraan dibawah naungan pemerintah guna menjaga persatuan dan kesatuan Indonesia.

Baca juga: Penguatan Ideologi Pancasila sebagai Dasar Negara pada Era Globalisasi

Kenyataannya masih banyak masyarakat Indonesia yang belum bisa menerapkan sila ketiga ini, contoh kasus tragedi sampit, tragedi sampit adalah konflik berdarah antar suku yang paling membekas dan bikin geger bangsa Indonesia pada tahun 2001 silam. Konflik yang melibatkan suku Dayak dengan orang Madura ini dipicu banyak faktor, di antaranya kasus orang Dayak yang didiuga tewas dibunuh warga Madura hingga kasus pemerkosaan gadis Dayak.

Warga Madura sebagai pendatang disana dianggap gagal beradaptasi dengan orang Dayak selaku tuan rumah. Akibat bentrok dua suku ini ratusan orang dikabarkan meninggal dunia. Bahkan banyak di antaranya mengalami pemenggalan kepala oleh suku Dayak yang kalap dengan ulah warga Madura saat itu.

Pemenggalan kepala itu terpaksa dilakukan oleh suku Dayak demi mempertahankan wilayah mereka yang waktu itu mulai dikuasai warga Madura. Perang antar suku ini bisa saja mengakibatkan perpecahan di Indonesia dan mengancam persatuan dan kesatuan, karena hal ini bisa membuat semua suku yang ada di Indonesia berperang satu sama lain sehingga membuat perpecahan di Indonesia.

Kemudian sila keempat "Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksaan dalam permusyawaratan perwakilan" yang mempunyai makna bahwa dalam tatanan bernegara di Indonesia perlu dilakukan secara demokrasi. Demokrasi yang berasalkan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat guna mencapai mufakat melalui lembaga-lembaga perwakilan. Namun sila ini masih belum bisa diterapkan oleh wakil rakyat, masih banyak oknum-oknum wakil rakyat yang melakukan tindak pidana korupsi, bahkan melakukan tindakan memalukan seperti contoh kasus para wakil rakyat yang sering kali mempertontonkan perilaku yang mencemaskan rakyat ketika menyelesaikan suatu masalah untuk kepentingan rakyat, perang mulut sampai adu jotos diperagakan di depan kamera.

Itulah yang di sebut kedewasaan di dalam demokrasi, kebebasan berekspresi dan berpendapat benar-benar di terapkan oleh anggota DPR, karena memang DPR itu adalah sebagai wakil rakyat. Hal itu jelas-jelas menyimpang dari amanat rakyat. Sama halnya dengan anggota DPR dan MPR yang rapat di senayan dalam pembentukan undang-undang ataupun rapat tahunan selalu banyak yang tidur. Dan biasanya keputusan yang diambil dewan perwakilan hanya menguntungkan bagi beberapa pihak saja dan tidak berpihak pada rakyat.

Baca juga: Ideologi Pancasila sebagai Pemersatu dan Jati Diri Bangsa Indonesia

Dan yang terakhir sila kelima "Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia" yang mempunyai makna bahwa setiap lini maupun tingkatan masyarakat berhak mendapatkan kesamaan kesejahteraan, dimana hal ini merupakan tujuan dasar dari bangsa Indonesia untuk mensejahterakan seluruh rakyat.

Namun dalam penerapannya masih saja ada kasus yang meyimpang dari sila kelima ini sebagai contoh kasus, perlakuan diskriminatif pihak rumah sakit dengan pasien peserta BPJS kesehatan, perlakuan diskriminatif ini sering terjadi di beberapa rumah sakit di Indonesia, para pasien peserta BPJS kesehatan seringkali mengeluh tentang perlakuan yang dilakukan oleh pihak rumah sakit seperti penanganan yang lambat, bahkan pihak rumah sakit mendahulukan pasien-pasien yang membayar langsung. Hal ini menyebabkan ketidakadilan bagi pengguna BPJS kesehatan, karena mereka merasa diabaikan dan tidak mendapatkan hak-hak sebagai pasien.

Dari sila pertama hingga kelima, pancasila masih belum bisa diterapkan oleh sebagian masyarakat Indonesia. Namun pancasila bisa diterapkan jika masyarakat Indonesia bisa memaknai dan memahami setiap sila-sila yang tercantum pada pancasila lalu mengamalkannya dengan baik. Sehingga pancasila bisa diterapkan dengan baik tanpa adanya konflik-konflik yang mengancam keutuhan negara dan terwujudnya tujuan negara.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun