Mohon tunggu...
Mumpuni Ardianti
Mumpuni Ardianti Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Universitas Hayam Wuruk Perbanas Fakultas Ekonomi dan Bisnis Prodi Ekonomi Syariah .

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Perbandingan Kebijakan Pengelolaan Dana pada Bank Syariah dan Bank Konvensional

16 Mei 2024   22:14 Diperbarui: 16 Mei 2024   22:14 369
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Penerapan Sistem dan Produk yang Ditawarkan oleh Bank Syariah Indonesia dan Bank BCA

1.Bank Syariah Indonesia

Bank Syariah Indonesia (BSI) menawarkan berbagai produk dan sistem yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah Islam. Produk-produk tersebut meliputi(Mengenal Produk- Produk Bank Syariah, n.d.):

a.Tabungan dan Deposito Syariah:

BSI menawarkan berbagai jenis tabungan syariah, seperti Tabungan Rencana, Tabungan Haji, dan Tabungan Pendidikan, yang sesuai dengan prinsip bagi hasil (mudharabah). Selain itu, BSI juga menyediakan deposito syariah dengan berbagai pilihan jangka waktu dan tingkat keuntungan yang dijamin.

b.Pembiayaan Syariah:

BSI menyediakan berbagai produk pembiayaan syariah, termasuk pembiayaan konsumen (misalnya, pembiayaan kendaraan bermotor, pembiayaan rumah, dan pembiayaan pendidikan) serta pembiayaan bagi perusahaan (misalnya, pembiayaan modal kerja dan pembiayaan investasi). Produk pembiayaan ini didasarkan pada prinsip bagi hasil (mudharabah) atau kerjasama (musyarakah).

c.Kartu Debit dan Kartu Kredit Syariah:

BSI menyediakan kartu debit syariah untuk nasabahnya agar dapat melakukan transaksi belanja dan penarikan tunai sesuai dengan prinsip syariah. Selain itu, BSI juga menawarkan kartu kredit syariah dengan manfaat dan fitur yang sesuai dengan prinsip syariah, seperti tidak adanya pembayaran bunga (riba) dan program poin reward yang halal.

d.Asuransi Syariah:

BSI juga menawarkan produk-produk asuransi syariah melalui kerjasama dengan perusahaan asuransi syariah. Produk asuransi tersebut mencakup asuransi jiwa, asuransi kesehatan, dan asuransi umum lainnya, yang didasarkan pada prinsip tabarru' (sumbangan) dan takaful (prinsip saling membantu).

e.Layanan Digital Syariah:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun