b. Fungsi RepresifÂ
   Fungsi Represif adalah usaha yang terorganisir baik melalui lembaga maupun non lembaga.
c. Fungsi RehabilitasiÂ
   Fungsi rehabilitasi adalah usaha yang terorganisir melalui usaha penyantunan, pembekalan, pelatihan dan keterampilan untuk pemulihan kemampuan diusahakan untuk menyalurkan eks Warga Binaan Sosial.
Visi dan misi
   Untuk menjalankan program kegiatan dalam penanganan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) agar terwujudnya masyarakat yang sejahtera Departemen Kementrian Sosial dan dinas Kesejahteraan Sosial Provinsi Sumatera Utara menetapkan "visi dan misi"
Visi
Terwujudnya Indonesia yang berdaulat Mandiri dan berkepribadian berlandaskan nilai dan semangat gotong royong
Misi
Mewujudkan kualitas hidup manusia Indonesia yang tinggi maju dan sejahtera
 Staf dan PegawaiÂ
   Jumlah para staf dan pegawai di UPT PS Gelandangan dan Pengemis Binjai terdapat sebanyak 29 orang, dengan rincian :
- Laki-laki sebanyak 17 jiwa
- Perempuan sebanyak 12 jiwaÂ
Warga Binaan SosialÂ
   Adapun total Warga Binaan Sosial yang tercatat hingga tahun 2020 bulan Desember terhitung sebanyak 160 orang, dengan rincian :
- Laki-laki sebanyak 83 jiwa
- Perempuan sebanyak 77 jiwa
   Dengan kelompok usia sebagai berikut:
- 0-5 sebanyak 20 jiwa
- 6-18 sebanyak 59 jiwa
- 19-70 sebanyak 81 jiwa
   Dan terdapat kurang lebih sebanyak 43 kepala keluarga, sedangkan daya tampung Warga Binaan Sosial di UPT PS Gelandangan dan Pengemis Binjai adalah sebanyak 300 jiwa, artinya jika di hitung jumlah sekarang hanya terpenuhi 53% (160 jiwa) dari jumlah total daya tampung. (Sumber : Laporan tahunan UPT PS Gelandangan dan Pengemis Binjai)
Kegiatan layanan
A. Sasaran penanganan layanan
   Sasaran penanganan layanan dibagi menjadi dua kelompok, yaitu :