Keberanian Sudirman Said dalam memberantas mafia tidak terbantahkan lagi. Bahkan dia tidak takut kehilangan jabatan, karena dia meyakini bahwa tanggungjawab kepada bangsa dan rakyat Indonesia berada di atas segalanya.
Rakyat Indonesia tidak mungkin lupa dengan keberaniannya membongkar kasus 'Papa Minta Saham' yang melibatkan Ketua DPR saat itu, Setya Novanto. Meski menyadari akan berhadapan dengan kekuatan besar, Sudirman Said tidak gentar. Keberaniannya membuka mata publik tentang bagaimana kepentingan bangsa digadaikan oleh segelintir orang demi kepentingan mereka sendiri.
Jika ada orang yang meragukan integritas dan kesetiaan Sudirman Said pada bangsa Indonesia, maka bisa dipastikan orang seperti itu hati dan pikirannya tak jernih. Seperti Imam Budi Sanyoto, Mantan Ketua Umum Serikat Tani Nasional, yang menyebutkan bahwa Sudirman Said direshuffle sebagai Menteri ESDM karena lebih berpihak pada PT Freeport Indonesia (PTFI) daripada kepentingan nasional.
Ini adalah pernyataan orang yang mendahulukan pikiran picik dan ketidaktahuannya daripada pikiran jernih dan jujur. Imam mengatakan pemberhentian Sudirman Said sebagai Menteri ESDM oleh Presiden Joko Widodo lantaran kegagalan Sudirman Said melakukan negosiasi dengan PTFI sehubungan dengan pembatasan konsesi perusahaan tambang tersebut. Imam menuduh Sudirman Said lebih tunduk pada kemauan manajemen PTFI daripada kepentingan nasional.
Kalau Imam Budi Sanyoto ingin menyampaikan kebenaran, seharusnya ia terlebih dahulu melakukan pendalaman terhadap persoalan tersebut. Namun karena tidak ingin menyampaikan kebenaran ia tidak menyampaikan informasi yang sebenarnya secara kronologis. Karena itu, biarkan saya yang menjelaskannya. Bukan untuk membersihkan nama Sudirman Said (karena memang sudah tigak diragukan integritasnya), namun karena kita bertanggungjawab untuk tidak membiarkan pembodohan menyebar begitu saja.
Imam melayangkan tuduhan berdasarkan sebuah surat yang dikirimkan Sudirman Said sebagai Menteri ESDM kepada James R. Moffet (Chairman of The Board Freeport McMoran Inc) pada 16 Oktober 2015. Seperti apa sih surat ini sehigga Imam menjadikannya sebagai dasar tuduhan? Begini penjelasannya.
Surat yang dituliskan Sudirman Said tersebut merupakan bagian dari proses negosiasi dengan PTFI. Surat semacam ini lumrah dilakukan oleh seorang menteri. Dan untuk diketahui, penulisan surat tersebut berdasarkan perintah Presiden Joko Widodo sendiri setelah melakukan pertemuan dengan CEO Freeport McMoran saat itu, James R. Moffet, demi kepastian investasi.
Yang jauh lebih penting untuk diketahui bahwa setiap isi dari surat tersebut dilaporkan oleh Sudirman Said kepada Presiden Joko Widodo sebelum dikirimkan kepada manajemen PTFI. Artinya, apa pun yang tercantum dalam suat tersebut pada dasarnya berlandaskan pengetahuan dan persetujuan presiden sendiri.
Kalau kita membaca isi surat tersebut, sangat jelas dan tegas mengenai posisi dan keputusan pemerintah Indonesia berhadapan dengan PTFI. Bahwa, PTFI boleh beroperasi sampai 2021 karena memang demikian bunyi perjanjian dalam Kontrak Karya yang harus disepakati oleh kedua pihak, yakni pemerintah Indonesia dan PTFI sendiri.
Bahkan, kalau kita menelaah perkembangan proses negosiasi pemerintah dengan PTFI saat ini, pemerintah justru berencana memperpanjang izin operasi PTFI hingga tahun 2031 bahkan hingga tahun 2041. Ini didasarkan pada pertimbangan bahwa secara teknis pemerintah Indonesia membutuhkan transisi untuk mampu mengelola operasi tambang bekas PTFI.Â
Dan pemerintah sendiri tidak yakin untuk dapat melakukannya karena pengelolaan tambang di Timika sangat kompleks dan membutuhkan transisi.
Artinya, tidak ada persoalan dengan surat yang dikirimkan oleh Sudirman Said saat itu. Bahkan surat tersebut sangat penting untuk menjamin bahwa perjanjian bisnis atau kontrak antara pemerintah Indonesia dengan PTFI berjalan transparan, terbuka, dan tidak melanggar hukum.
Bahkan, keberanian Sudirman Said untuk membuka kasus "Papa Minta Saham" sebagai manifestasi komitmentnya untuk menciptakan tranparansi dalam pengelolaan aset negara. Justru, surat yang dilayangkan Sudirman Said tersebut bertujuan untuk membentengi pengelolaan aset Republik ini dari calo-calo serakah.
Dengan logika sederhana kita pun bisa memahami bahwa kalau memang Sudirman Said berniat melakukan perselingkuhan dengan PTFI, tidak ada untung baginya untuk dengan sukarela menyampaikan ke DPR Komisi VII yang justru mendapatkan informasi mengenai perjanjian tersebut karena dilaporkan Sudirman Said dalam rapat kerja saat itu.
Bahkan, jika Sudirman Said ingin mendapatkan keuntungan besar untuk dirinya, maka tidak mungkin ia mau ribut-ribut membongkar kasus "Papa Minta Saham" yang oleh publik dinilai sangat berani, meski harus mengorbankan jabatan sendiri.
Saya kira, informasi-informasi yang benar, masuk akal, dan jujur seperti ini perlu disampaikan kepada publik sehingga yang terjadi bukan pembodohan dan pengaburan kebenaran.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H