Artinya, tidak ada persoalan dengan surat yang dikirimkan oleh Sudirman Said saat itu. Bahkan surat tersebut sangat penting untuk menjamin bahwa perjanjian bisnis atau kontrak antara pemerintah Indonesia dengan PTFI berjalan transparan, terbuka, dan tidak melanggar hukum.
Bahkan, keberanian Sudirman Said untuk membuka kasus "Papa Minta Saham" sebagai manifestasi komitmentnya untuk menciptakan tranparansi dalam pengelolaan aset negara. Justru, surat yang dilayangkan Sudirman Said tersebut bertujuan untuk membentengi pengelolaan aset Republik ini dari calo-calo serakah.
Dengan logika sederhana kita pun bisa memahami bahwa kalau memang Sudirman Said berniat melakukan perselingkuhan dengan PTFI, tidak ada untung baginya untuk dengan sukarela menyampaikan ke DPR Komisi VII yang justru mendapatkan informasi mengenai perjanjian tersebut karena dilaporkan Sudirman Said dalam rapat kerja saat itu.
Bahkan, jika Sudirman Said ingin mendapatkan keuntungan besar untuk dirinya, maka tidak mungkin ia mau ribut-ribut membongkar kasus "Papa Minta Saham" yang oleh publik dinilai sangat berani, meski harus mengorbankan jabatan sendiri.
Saya kira, informasi-informasi yang benar, masuk akal, dan jujur seperti ini perlu disampaikan kepada publik sehingga yang terjadi bukan pembodohan dan pengaburan kebenaran.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H