Mohon tunggu...
Mulyono Kurniawan
Mulyono Kurniawan Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Program Pascasarjana FH UTA'45 Jakarta

“Pro Justitia”

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kepastian Hukum dalam Ketidakpastian Digital Pelayanan Administrasi Pemerintahan di Era Revolusi Industri 4.0

4 Desember 2022   21:29 Diperbarui: 4 Desember 2022   22:08 522
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Asas-asas umum pemerintahan yang baik (AAUPB) adalah asas-asas umum yang dijadikan dasar dan tata cara dalam penyelenggaraan pemerintah yang baik, sehingga penyelenggaraan pemerintahan menjadi baik, adil, terhormat dan bebas dari kezaliman pelanggaran peraturan, tindakan penyalahgunaan wewenang serta tindakan sewenang-wenang. AAUPB banyak dimuat dalam berbagai peraturan perundang-undangan dan yurisprudensi (Marbun, 1997), serta dikembangkan oleh teori ilmu hukum (Marbun, 2001).

Menurut pendapat Prof.Dr. Prajudi Atmosudirjo Administrasi Negara adalah bantuan penyelenggaraan dari pemerintah, dengan kata lain pemerintah (pejabat) tidak dapat menunaikan tugas-tugas kewajibannya tanpa administrasi ini.

Dimana AAUPB, digunakan bagi penilaian terhadap pemerintah. Menurut Crince Le Roy mengemukakan mengenai asas-asas sebagai kriteria pemerintah yang baik salah satunya adalah:

  • Asas Kepastian Hukum (rechtzekerheids beginsel; principle of legal security).
  • Asas Bertindak Cermat atau Asas Kecermatan (zorgvuldigheids beginsel; principle of carefulness).
  • Asas Pemenuhan Pengharapan yang ditimbulkan atau menanggapi pengharapan yang wajar (beginsel van opgewekte verwarchtingen; principle of meeting raised expectation).

Pelayanan Pemerintah merupakan tugas yang hakiki dari pada sosok aparatur sebagai Abdi Masyarakat dalam melaksanakan tugasnya harus senantiasa berusaha melayani kepentingan masyarakat dan memperlancar urusan setiap anggota masyarakat sesuai dengan peraturan yang berlaku. Mengayomi dan melayani masyarakat merupakan fungsi utama penyelenggaraan pemerintahan.

Berkaitan dengan fungsi pemerintahan, maka fungsi utama pemerintah adalah pemberian pelayanan kepada masyarakat, oleh karena itu aparatur yang menjalankan fungsi pemerintahan adalah pengemban tugas pelayanan kepada masyarakat.

Perubahan layanan Digital Administrasi Pemerintahan (APem) di era Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) berdampak di dalam berbagai layanan pemerintah saat ini. Dimana kebijakan Pemerintah Indonesia berupa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sebagai upaya lanjutan dari pencegahan merebaknya wabah pandemi Covid-19,  menyulitkan interaksi masyarakat untuk mendapatkan layanan APem.

Sesuai dengan Peraturan Presiden RI Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), SPBE diperlukan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, akuntabel, serta berkualitas dan terpercaya.

Layanan Digital APem yang berbasis online sebagai revolusi Industri 4.0 "cyber physical system" merupakan sebuah fenomena dimana terjadinya kolaborasi antara teknologi siber dengan teknologi otomatisasi yang digunakan sebagai salah satu sarana masyarakat berinteraksi dalam jarak jauh dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mendapatkan layanan APem tanpa tatap muka. Dengan adanya revolusi ini sendiri membawa banyaknya perubahan di berbagai sektor dan diharapkan dengan adanya teknologi yang semakin canggih prosedur pelayanan Digital APem online di sektor publik dapat mempercepat proses pelayanan tersebut.

Ternyata apa yang dihadapi oleh masyarakat pemakai fasilitas Digital APem online tidak seperti apa yang diharapkan. Layanan Digital APem online tersebut mengalami hambatan dan tidak sesuai dengan AAUPB, yakni Asas kepastian hukum, Asas bertindak cermat dan Asas pemenuhan pengharapan yang ditimbulkan atau menanggapi pengharapan yang wajar

      Dimana Kendala yang dihadapi oleh Masyarakat / Pengguna (user) layanan digital APem online, adalah sebagai berikut:

  • User tidak bisa menggunakan aplikasi digital APem online tersebut, dikarenakan:

1. Belum adanya sosialisasi penggunaan aplikasi digital APem online secara maksimal.

2. Versi Operating system (Os) yang dipakai di gawai / Handphone (HP) user masih belum bisa dipakai di aplikasi online yang  dikembangkan oleh penyedia fasilitas digital APem.

3. Di dalam mengunggah (upload) dokumen masih sering terjadi kesalahan / Error di server jaringan Digital APem online.

  • Di dalam menjawab apa yang menjadi pertanyaan / keluhan user terkait layanan Digital APem online, responnya sangat lama, bahkan ada yang tidak dibalas sama sekali oleh operator Digital APem online, sehingga pelayanan tersebut dirasa kurang maksimal dan tidak mencerminkan Asas Pemenuhan Pengharapan yang ditimbulkan atau menanggapi pengharapan yang wajar.
  • Tidak adanya kepastian jangka waktu yang ditetapkan / terkesan lama terhadap penyelesaian permintaan layanan Digital APem online yang tidak memenuhi AAUPB tentang Asas kepastian hukum.
  • Sikap perbuatan operator ASN yang terkadang lalai / salah memberikan informasi di dalam layanan Digital APem  online yang tidak memenuhi Asas bertindak cermat.

Diharapkan Kendala yang terjadi saat ini, kedepannya dapat diperbaiki secara maksimal dan perlu adanya pengkajian secara intensif terhadap layanan Digital APem online sebagai bentuk layanan ASN kepada masyarakat berdasarkan Good Corporate Governance (GCG) dan harus sesuai dengan apa yang menjadi kewenangannya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun