Mohon tunggu...
Mulyo Hartono
Mulyo Hartono Mohon Tunggu... Guru - Guru dan Melayani Konsultan Guru Online Tanya Jawab Seputar Info Guru

Berbagi Pendidikan

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Masa Sanggah PPPK 2022 Berakhir, Ini Langkah Selanjutnya

13 Maret 2023   20:51 Diperbarui: 13 Maret 2023   21:18 878
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Masa sanggah hasil seleksi kompetensi PPPK Guru tahun 2022 sudah berakhir dan sebentar lagi akan diumumkan jawaban sanggah dan hasil pra sanggah. Untuk itu anda sebagai peserta PPPK guru tahun 2022 ini harus mengetahui langkah apa yang harus dilakukan setelah hasil sanggah ini diumumkan. Sanggah sendiri bisa dilakukan oleh peserta yang merasa hasil tidak sesuai, karena dalam sangah ini bisa mengajukan hasil sanggah nilai kompetensi, wawancara dan afirmasi baik serdik maupun disabilitas.

Sumber : https://gurupppk.kemdikbud.go.id/
Sumber : https://gurupppk.kemdikbud.go.id/

pengumuman hasil seleksi untuk pelamar umur sudah pada tanggal 21 januari sampai dengan 9 Maret 2023, untuk pengumuman hasil seleksi untuk P1, P2, P3 dan P4 dilaksanakan pada tanggal 8 sampai dengan 9 Maret 2023. Masa sanggah dilakukan pada tanggal 10 sampai dengan 12 Maret 2023 dan jawab sanggah nanti pada tanggal 13 sampai dengan 19 Maret 2023. Pengumuman pasca sanggah tanggal 9 sampai dengan 10 April 2023, dan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) dilaksanakan pada tanggal 11 sampai dengan 30 April 2023. 

Sedangkan usulan penetapan NI PPPK Pada tanggal 24 April 2023 sampai dengan 8 Mei 2023. Pada masa pasca sanggah inilah anda harus melengkapi syarat untuk di upload pada akun sscasn bagi yang lolos PPPK Guru 2022.  Secara sekilas hal yang anda persiapkan adalah foto, ijasah, Surat Keterangan Catatan Kriminal, Surat Napza dan surat keterangan sehat jasmani dan rohani ini yang perlu anda persiapkan untuk diupload.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun