Mohon tunggu...
Mulyo Hartono
Mulyo Hartono Mohon Tunggu... Guru - Guru dan Melayani Konsultan Guru Online Tanya Jawab Seputar Info Guru

Berbagi Pendidikan

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

H-4 Masih Belum Bisa Melanjutkan Pendaftaran SSCASN 2022, Ini Solusinya

9 November 2022   08:41 Diperbarui: 9 November 2022   08:47 2415
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pendaftaaran Seleksi PPPK Guru melalui SSCASN Tahun 2022 ini masih H-4 pada hari ini tanggal 9 November 2022 karena menurut jadwal yang ada penutupan akan diakhiri pada tanggal 13 November 2022. Akan tetapi masih banyak yang belum bisa resume, apalagi resime mas, melanjutkan aja tidak bisa celoteh teman saya. Banyak kendala yang dihadi para guru saat daftar PPPK Guru ini antara lain Nama Guru belum terdaftar dalam Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan padahal yang bersangkutan sudah lama ada pada aplikasi Dapodik, ada yang tidak bisa melanjutkan karena tidak mendapatkan formasi atau formasi pada instansi anda tidak tersedia. berikut jenis-jenis permasalahan yang muncul dan yang sudah pernah teratasi dan menjadi lancar bisa melanjutkan pendaftaran.

1. NIK idak Terdeteksi

NIK yang tidak terdeteksi ini biasanya terjadi pada saat awal mula membuat akun SSCASN yang daftar menggunakan NIK, Nomor KK, Email aktif dan Nomor Handphone. Akan tetapi ada saja yang masih menemukan kendala dengan keterangan NIK tidak ditemukan.

Solusinya adalah menghubungi call center Dukcapil.

Untuk dapat kami tindak lanjuti mohon dapat mengirimkan data sesuai dengan format berikut:

# NIK (16 DIGIT NOMOR)
# Nama_Lengkap
# Nomor_Kartu_Keluarga (16 DIGIT NOMOR)
# Nomor_Telp
# Permasalahan

Terima Kasih

Hotline : 1500537
WA  : 08118005373
SMS  : 08118005373
Email  : callcenter@dukcapil.kemendagri.go.id

2.  Data Tidak Ditemukan Dalam Basis Kemendikbud

Untuk masalah yang seperti ini biasanya bisa diselesaikan dengan verval ijasah atau menghubungi layanan pengaduan ULT Kemendikbud (pengaduan@kemendikbud.go.id)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun