Mohon tunggu...
Mulyo Hartono
Mulyo Hartono Mohon Tunggu... Guru - Guru dan Melayani Konsultan Guru Online Tanya Jawab Seputar Info Guru

Berbagi Pendidikan

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Info GTK Kepala Sekolah Valid, Alur Selanjutnya Begini

2 Oktober 2022   10:03 Diperbarui: 2 Oktober 2022   10:11 2181
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Hasil info GTK Kepala sekolah sudah valid menunggu verifikasi dinas, artinya jika info gtk sudah seperti gambar diatas adalah isian data sudah benar dan akan valid dengan cara validasi operator SIMTUN atau operator dinas pendidikan. Silahkan cetak sebagai bukti untuk validasi dinas pendidikan operator sim tunjangan (SIMTUN). Validasi ini dilakukan untuk mencocokan data riil dengan data yang muncul pada hasil login info gtk tahun 2022 ini. Validasi dilakukan untuk tebitnya SK Tunjangan Profesi Guru (SKTP), hal yang perlu kepala sekolah perhatikan adalah nama, nip, pangkat dan gaji pokok anda sesuai pangkat atau berkala terakhir. Karena gaji terakhir inilah yang akan dijadikan pedoman penerbitan SK Tunjangan Profesi Guru. 

Sumber : https://info.gtk.kemdikbud.go.id/
Sumber : https://info.gtk.kemdikbud.go.id/

Untuk bisa menjadi valid Kepala Sekolah wajib mengisi tugas tambahan sebagai kepala sekolah dan akan dianggap linear 24 jam mengajar walaupun kepala sekolah tidak mempunyai beban mengajar. Total jam mengajar 24 jam linear ini didapatkan dari tugas tambahan yang diinputkan pada dapodik dan mendapatkan pengakuan 24 jam linear sebagai syarat valid pada info gtk. Setelah valid memerlukan verifikasi dinas maka kepala sekolah membawa berkas info gtk dan berkas pendukung ini pada operator SIMTUN pada Dinas Pendidikan untuk di Validasi dan info gtk menjadi VALID. Setelah menjadi Valid maka akan segera terbit Surat Keputusan Tunjangan Profesi Guru yang berlaku selama satu semester atau 6 bulan kedepan. Setelah SKTP Turun maka bapak ibu guru maupun kepala sekolah bisa menikmati tunjangan profesi guru ini, pencairan tunjangan sertifikasi guru ini dilakukan setiap tiga bulan sekali.

Bagaimana jika hasil info gtk kepala sekolah sampai saat ini belum valid dan apa resikonya? Jika hasil info gtk kepala sekolah saat ini belum valid maka lakukan perbaikan pada info gtk jika terkait dengan data yang berhubungan dengan kepegawaian pada lembaga anda. Jika masalah pada pangkat dan golongan maka lakukan perbaikan pada menu info gtk UPDATE DATA BKN, dan membawa berkas pangkat golongan pada BKD/BKPP setempat untuk melakukan validasi atau perubahan data pangkat golongan serta gaji pokok. Semoga informasi tentang sudah validnya info gtk kepala sekolah ini bermanfaat dan bisa dishare pada teman-teman kepala sekolah.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun