Tugas utama guru adalah Mendidik dan mengajar serta evaluasi siswa dalam pembelajaran. Dari segi karier guru juga wajib memperhatikan tentang jenjang kariernya seperti kenaikan pangkat dan golongannya. Salah satunya guru wajib mempunyai Nomor NUPTK, nomor ini wajib untuk guru baru, baik yang masih honorer maupun sudah pns.
NUPTK adalah Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan. Sejarah awalnya setiap guru didata untuk mendapat nomor NUPTK Tahun 2006. Semua guru baik pns maupun non pns mendapatkannya. Pendataan terus berlangsung sampai tahun 2009 untuk mrngusulkan nomor NUPTK. Tahun 2012 lahirlah Aplikasi Dapodik dan Padamu Negeri untuk pendataan guru, dari aplikasi ini juga bisa mengusulkan Nomor NUPTK bagi yang belum mempunyai.
Sampai saat ini tahun 2019 cara usul nuptk sudah ada perubahan, sekarang bukan usul lagi. Akan tetapi ditetapkan sebagai calon penerima NUPTK pada verval ptk. Guru ditetapkan sebagai calon penerima jika sudah memenuhi persyaratan minimal mengajar 2 tahun terakhir dan nemounyau SK Penugasan dari Bupati atau Kepala Dinas.
Calon penerima ini wajib upload syarat nuotk dalam bentuk file pdf. Adapun syarat yang harus di upload adalah scan asli ktp, ijasah SD sampai Sarjana, SK Pengangkatan dan SK Penugasan selama 5 semester. Setelah diupload pada verval ptk guru menunggu aprove dari operator Dinad Pendidikan sampai penerbitan dari pusat.
Apa Fungsi NUPTK Bagi Guru?
Fungsi Nomor NUPTK Bagi guru baik PNS, Non PNS maupun Guru Tetap Yayasan sangat banyak sekali. Misalnya untuk udul mendapat tunjangan, ikut program pendidikan dan pelatihan dari Kemendikbud seperti ikut daftar  PPG Dalam Jabatan. Nomor unik ini ibarat identitas guru selain NIP. Semua kegiatan guru yang berhubungan dengan Pendidikan dan Pelatihan yang diadakan oleh Kemendikbud menggunakan Nomor NUPTK untuk penjaringan pesertanya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H