Mohon tunggu...
Mulyo Hartono
Mulyo Hartono Mohon Tunggu... Guru - Guru dan Melayani Konsultan Guru Online Tanya Jawab Seputar Info Guru

Berbagi Pendidikan

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Guru Honorer Kabupaten Bojonegoro Dapat Tunjangan Fungsional 2019

14 Desember 2019   14:44 Diperbarui: 14 Desember 2019   14:49 98
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen | Dok. pribadi

Guru Honorer Kabupaten Bojonegoro tersenyum saat mendapat kabar sebagai penerima insentif bagi guru bukan pegawai negeri sipil. Tunjangan ini biasa disebut Tunjangan Fungsional oleh kalangan guru. Daftar penerima tunjangan guru bukan pns berdasar surat keputusan pejabat pembuat komitmen dirwktorat pembinaan guru pendidikan dasar, direktorat jenderal guru dan tenaga kependidikan nomor 0670.0505/C5/INS/P/2019 tentang penerima insentif bagi guru bukan pns pada jenjang pendidikan dasar Kabupaten Bojonegoro Propinsi Jawa Timur untuk semester 2 tahun anggaran 2019.

Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen | Dok. pribadi
Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen | Dok. pribadi

Tunjangan Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil ini untuk memberikan kesejahteraan bahi guru bukan pns yang mrmenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan dalam meningkatkan mutu pendidikan, maka diberikan penghargaan dalam bentuk uang. Untuk guru honorer kabupaten Bojonegoro sendiri sebanyak 479 guru yang tercantum dalam surar keputusan tersebut.

479 guru penerima insentif | Dok. pribadi
479 guru penerima insentif | Dok. pribadi

Sebanyak 479 guru Kabupaten Bojonegoro menerima sebesar Rp. 300.000 perbulan, uang ditransfer sesuai Nomor Rekening yang tertera pada surat keputusan. Ada yang Bank Negara Indonesia dan Bank Rakyat Indonesia.

Sri Utami Guru SDN Caruban Kecamatan Kanor membenarkan adanya Tunjangan Insentif Guru Bukan PNS tahun ini sebesar Rp. 300.000.

Penerima Tunjangan | Dok. pribadi
Penerima Tunjangan | Dok. pribadi

Kebetulam Sri Utami satu lembaga dengan saya, dan uang tunjangan tersebut sudah masuk Rekeningnya. Sangat bersyukur dapat tunjangan ini, karena datang uangnya disaat yang tepat katanya.

Kriteria penerima Tunjangan Insentif Guru Bukan PNS ini harus memenuhi syarat yang ada. Kabar yang saya dapat memikiki NUPTK, Guru kelas mengajar 24 jam dan sudah mengajar 10 tahun. Akan tetapi itu semua keputusan dari pusat karena data diambil langsung dari Dapodik.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun