Guru Honorer Kabupaten Bojonegoro tersenyum saat mendapat kabar sebagai penerima insentif bagi guru bukan pegawai negeri sipil. Tunjangan ini biasa disebut Tunjangan Fungsional oleh kalangan guru. Daftar penerima tunjangan guru bukan pns berdasar surat keputusan pejabat pembuat komitmen dirwktorat pembinaan guru pendidikan dasar, direktorat jenderal guru dan tenaga kependidikan nomor 0670.0505/C5/INS/P/2019 tentang penerima insentif bagi guru bukan pns pada jenjang pendidikan dasar Kabupaten Bojonegoro Propinsi Jawa Timur untuk semester 2 tahun anggaran 2019.
Tunjangan Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil ini untuk memberikan kesejahteraan bahi guru bukan pns yang mrmenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan dalam meningkatkan mutu pendidikan, maka diberikan penghargaan dalam bentuk uang. Untuk guru honorer kabupaten Bojonegoro sendiri sebanyak 479 guru yang tercantum dalam surar keputusan tersebut.
Sebanyak 479 guru Kabupaten Bojonegoro menerima sebesar Rp. 300.000 perbulan, uang ditransfer sesuai Nomor Rekening yang tertera pada surat keputusan. Ada yang Bank Negara Indonesia dan Bank Rakyat Indonesia.
Sri Utami Guru SDN Caruban Kecamatan Kanor membenarkan adanya Tunjangan Insentif Guru Bukan PNS tahun ini sebesar Rp. 300.000.
Kebetulam Sri Utami satu lembaga dengan saya, dan uang tunjangan tersebut sudah masuk Rekeningnya. Sangat bersyukur dapat tunjangan ini, karena datang uangnya disaat yang tepat katanya.
Kriteria penerima Tunjangan Insentif Guru Bukan PNS ini harus memenuhi syarat yang ada. Kabar yang saya dapat memikiki NUPTK, Guru kelas mengajar 24 jam dan sudah mengajar 10 tahun. Akan tetapi itu semua keputusan dari pusat karena data diambil langsung dari Dapodik.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H