Untuk arah kebijakan baru RPP ini dibuat guru secara bebas dapat memilih, membuat, menggunakan dan mengembangkan format RPP, tiga komponen inti dan satu halaman cukup. Penulusan RPP dilakukan dengan efisien dan efektif sehingga guru memilikk lebih banyak waktu untuk mempersiapkan dan mengevaluasi proses pembelajaran.
Peraturan PPDB situasi saat ini jalur zonasi minimal 80%, jalur prestasi maksimal 15% dan jalur perpindahan 5%. Sedangkan untuk arah kebijakan baru membuat kebujakan PPDB lebih fleksibel untuk mengakomodasi ketimpangan akses dan kualitas diberbagai daerah. Jalur zonasi minimal 50%, jalur afirmasi 15% dan perpindahan  5% serta jalur prestasi disesuaikan dengan kondisi daerah.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H