Setelah ajuan pendaftaran sebagai calon peserta pretest PPG diterima, guru mendapatkan jadwal dan lokasi ujian yang dibagi per sesi.
Saat ujian guru diwajibkan membawa kartu undangan peserta pretest PPG, KTP asli, dan surat tugas dari kepala sekolah untuk mengikuti ujian pretest PPG.
Jika sudah selesai mengikuti ujian pretes PPG, tinggal tunggu hasil kelulusannya dan cek secara berkala di laman sergur.kemdikbud.go.id seperti yang sudah dijelaskan di awal tulisan.
Baca juga:Â Tempat Wisata yang Digemari Anak
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H