Setelah ajuan pendaftaran sebagai calon peserta pretest PPG diterima, guru mendapatkan jadwal dan lokasi ujian yang dibagi per sesi.
Saat ujian guru diwajibkan membawa kartu undangan peserta pretest PPG, KTP asli, dan surat tugas dari kepala sekolah untuk mengikuti ujian pretest PPG.
Jika sudah selesai mengikuti ujian pretes PPG, tinggal tunggu hasil kelulusannya dan cek secara berkala di laman sergur.kemdikbud.go.id seperti yang sudah dijelaskan di awal tulisan.
Baca juga:Â Tempat Wisata yang Digemari Anak
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI