Mohon tunggu...
Mulya Sari
Mulya Sari Mohon Tunggu... Mahasiswa - Karyawan kontarak

Liburan

Selanjutnya

Tutup

Analisis

Pengambilan Kredit Kendaraan Bermotor Berdasarkan 5C dan 7P

12 Juni 2024   12:24 Diperbarui: 5 Juli 2024   14:53 88
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

1.Harus memilikin penghasilan tetap2.Pengalaman kerja minimal 2 tahun

Dokumen :

1.Kartu tanda penduduk

2.Kartu keluarga

3.Keterangan penghasilan atau slip gaji4.Rekening koran 3 bulan terakhir

2.CAPACITY

Analisis kemampuan manajemen nasabah untuk mengelola suatu perusahaan sehingga perusahaan dapat menghasilkan laba dan dapat membayar seluruh kewajiban dimasa sekarang dan dimasa mendatang.Harga jual Motor Rp.19.500.000, saya mampu melakukan pembayaran kredit ini karna saya mempuyai gaji dari Perusahaan yang saya abdi dengan gaji perbulan Rp3.500.000 dalam pengajuan kredit ini kemampuan bayar saya 30% dari pendapatan bersih gaji saya. Adapun rinciaan nya sebagi berikut* Pendapatan: 

Rp. 3.500.000 -- Rp. 2.450.000  =  Rp. 1.050.000* 

Kemampuan bayar Motor : Rp. 1.050.000/bulanDengan demikian saya mampu untuk membayar kredit dalam tenor 23 Bulan hingga lunas.

3.CAPITAL

Seberapa besar debitur memiliki andil dalam besarnya persentase yang dibiayai oleh perusahaan atas pembiayaan terhadap satu pekerjaan atau proyek. Saya mengambil kredit Motor ini, sebagai aset untuk kebutuhan primer saya. Kemudian saya memiliki1.Gaji; Rp. 3.500.0002.Privet: 1.450.0003.Biaya lain lain: 1.000.000Maka total modal dan kemampuan bayar saya sebagai berikut=Rp.3.500.000 - Rp. 2.450.000 = RP. 1.050.000/ bulan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun