Baru-baru ini tengah menghangat isu pelarangan penggunaan cadar di lingkingan UIN Sunan Kalijaga (Suka), Yogyakarta. Hal ini terjadi setelah dikeluarkannya surat resmi dari pihak kampus dengan nomor B-1031/Un.02/R/AK.00.3/02/2018. Surat ini menjadi dasar untuk dilakukannya pendataan dan pembinaan pada mahasiswa bercadar di lingkungan kampus.Â
Sampai saat ini sudah ada 42 mahasiswa UIN Suka yang terdata dan sedang dibina oleh pihak kampus. Mahasiswa tersebut tersebar di berbagai fakultas dan jenjang strata. Tak main-main, pihak kampus akan mengeluarkan mahasiswanya yang tetap menggunakan cadar setelah dibina. Alhasil, mahasiswa bercadar menjadi resah dan menganggap aturan ini sebagai bentuk diskriminasi terhadap mereka.
Pelarangan penggunaan cadar di UIN Suka sontak menuai perhatian masyarakat luas. Pro dan kontra pun tak terelakkan. Berbagai kalangan mulai dari pihak kementerian. anggota dewan, ormas, akademisi dan masyarakat lainnya turut mengeluarkan pernyataan soal polemik ini. Yang menjadi pertanyaan besar di tengah publik adalah kenapa penggunaan cadar harus dilarang? Terlebih pelarangan ini terjadi di kampus Islam.
Kenapa tak boleh bercadar?
Ada beberapa alasan pihak UIN Suka melarang penggunaan cadar di lingkungan kampus. Menurut Wakil Rektor II UIN Suka, Dr. Phil. Sahiron Syamsuddin, MA, seperti dilansir Republika (6/3/2018), paling tidak ada empat alasan mendasar. Pertama, penggunaan cadar tidak sesuai dengan nilai kampus yang mengusung Islam moderat. Kedua, penggunaan cadar menghalangi proses pembelajaran dan pembinaan di kampus. Ketiga, masih ada perselisihan di kalangan ulama soal penggunaan cadar. Terakhir, mereka yang bercadar tidak berbaur dengan mahasiswa lainnya.
Pada dasarnya, pihak kampus bisa membuat dan menerapkan aturan di lingkungannya asal dalam koridor aturan dan hukum yang berlaku. Namun, alasannya pun harus jelas dan berdasar empirik bukan asumsi. Terlebih ini perguruan tinggi, tempat berbagai ilmu pengetahuan lahir dan tumbuh. Oleh karenanya, mari kita bedah dan kritisi keempat alasan UIN Suka melarang penggunaan cadar.
Aturan rawan kritik
Alasan pertama, penggunaan cadar dianggap berseberangan dengan kampus yang mengusung Islam moderat. Menurut Haddad, profesor sejarah Islam dan hubungan Muslim-Kristern di Georgetown University, istilah Islam moderat mulai mengemuka pasca terjadi aksi terorisme 9/11 di Amerika Serikat. Istilah ini dipakai muslim atau kelompok Islam untuk mengidentifikasikan dirinya berbeda dari pelaku terorisme yang mengatasnamakan Islam. Jadi, Islam moderat sangat identik dengan keterbukaan, menghargai perbedaan, dan saling menghormati.
Jika Islam moderat yang diusung UIN Suka selaras dengan apa yang dimaksud Haddad, pelarangan cadar jelas bertolak belakang. Terlebih kebebasan menjalankan kepercayaan bagian dari HAM yang dijamin oleh konstitusi, khususnya pasal 28. Masih dalam pasal yang sama, walaupun diberikan ruang untuk membatasi HAM, justru nilai-nilai agama menjadi salah satu rujukan dalam melakukan pembatasan ini. Aturan pelarangan cadar bisa dikatakan malah melabrak pakem ini.
Pelarangan cadar di UIN Suka yang terkesan dipaksakan ini justru mengkerdilkan nilai Islam moderat itu sendiri. Terkesan Islam moderat dimaknai dan diimplementasikan dalam ruang sempit dan kaku. Ada tendensi Islam moderat lebih dipandang sebagai label distingsi antara muslim ekstrimis, jika tau mau dibilang teroris, dan non-ekstrimis.Â
Sekaligus dengan segala atribusinya termasuk dalam penampilan, seperti jenggot tebal, celana cungkring, dahi hitam, dan juga cadar. Yang dikhawatirkan adalah stigma dan prasangka yang dominan melatarbelakangi aturan ini. Bukan justru mengedepankan keterbukaan, dialog, saling memahami dan menghargai yang menunjukkan indahnya kebersamaan dalam keberagaman.Â
Kedua, penggunaan cadar menyebabkan proses pembelajaran dan pembinaan terhambat. Sebagai perguruan tinggi, seharusnya pernyataan ini didukung dengan bukti empiris. Alasan yang dikemukakan pun hanya dari sudut pandang dosen yang kesulitan mengidentifikasi mahasiswanya yang bercadar. Belum ada dari sudut pandang mahasiswa baik yang menggunakan cadar sendiri dan lainnya. Jika tak ada bukti atau data yang relevan, alasan ini masih sebatas asumsi.
Keberhasilan proses pembelajaran dan pembinaan seharusnya merujuk pada dokumen kurikulum dan silabus. Dari sisi kognisi, umumnya IPK menjadi indikator keberhasilan mahasiswa dalam menguasai materi. Sedangkan dari sisi karakter atau akhlaq, catatan perilaku mahasiswa selama di kampus bisa menjadi acuan.Â
Pelarangan penggunaan cadar ini menjadi janggal jika mahasiswa bercadar tak memiliki cacat di kedua pilar evaluasi ini. Jika pun ada harus ditelaah apakah sifatnya umum atau kasuistik. Pihak kampus jangan samapai gegabah jika marwahnya sebagai kawah candradimuka para cendekia tak mau hilang.Â
Ketiga, masih ada ikhtilaf atau perbedaan pendapat dalam penggunaan cadar. Terlepas dari perbedaan ini, justru UIN Suka sebagai perguruan tinggi harus bisa menjadi jembatan agar terbuka ruang dialog. Pelarangan cadar justru menghambat dan cenderung menafikan proses dialektika yang menjadi ruh dari sebuah perguruan tinggi.Â
Tanpanya, perguruan tinggi ibarat mayat hidup yang jumud (statis), tertinggal, jikapun bergerak sangatlah pelan. Tentu kita bersama tak menginginkan hal ini terjadi. Perbedaan di lingkungan kampus seharusnya menjadi kekayaan khazanah sekaligus menjadi miniatur Indonesia yang harus kita jaga bersama.
Terakhir, pengguna cadar dianggap tidak berbaur dengan mahasiswa lainnya. Lagi-lagi jika pernyataan ini tidak disertai data empiris akan menjadi tuduhan tak berdasar. Ini sangat berbahaya bagi mahasiswa dan kampus itu sendiri. Jangan sampai kampus justru memperburuk persepsi publik pada mereka yang bercadar dan bahkan menciptakan stigma.Â
Harus dilakukan penelaahan yang mendalam dan seksama apakah benar mereka yang becadar tak mau bersosialiasi dengan yang lainnya. Boleh jadi justru lingkungan dan orang-orang di sekitar mereka yang kurang atau tidak menerima. Memahami dan menghargai haruslah datang dari dua arah, baik mereka yang bercadar maupun tidak.Â
UIN Suka dan pihak terkait sudah seharusnya memikirkan dan mempertimbangkan ulang ihwal aturan pelarangan cadar di lingkungan kampus. Berbagai masukan dari banyak pihak harus didengar dan jadi pertimbangan. Kembalilah pada pijakan konstitusi yang menjadi pedoman kita bersama. Merawat keberagaman dan kedamaian negeri ini harus jadi prioritas karena sejatinya itulah Indonesia. Dalam hal ini, perguruan tinggi sudah sepatutnya menjadi garda terdepan dan teladan bagi pihak lainnya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H