Mohon tunggu...
mulyadi av
mulyadi av Mohon Tunggu... Administrasi - belajar dan terus belajar

learner

Selanjutnya

Tutup

Financial

Pajak Untuk Ekonomi Nasional

6 Juli 2021   16:59 Diperbarui: 6 Juli 2021   17:47 33
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sejak tahun 1992, penerimaan pajak menjadi penerimaan negara yang utama. Sebelum tahun 1983, penerimaan negara sebagian besar berasal dari Sumber Daya Alam. Seiring berjalannya waktu penerimaan dari SDA mengalami penurunan. Puncaknya tahun 1983, pajak menggeser SDA dalam hal pendapatan negara (67 %). 

Dampak pandemi menurunkan aktivitas manusia terutama di dunia usaha. Perusahaan mengalami penurunan omzet, penurunan permintaan, dan pengurangan karyawan. Penurunan omzet dan pembelian terdalam terjadi pada UMKM. Pengurangan karyawan terjadi pada karyawan tidak tetap. Sektor yang paling terkena dampak pandemi adalah sektor penyediaan akomodasi dan makanan dan minuman.

Selain itu, terhambatnya aktivitas ekonomi menyebabkan penurunan pendapatan APBN. Negara berbelanja untuk menanggulangi dampak pandemi tidaklah sedikit. Pada tahun 2020, untuk mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional, negara mengalokasikan anggaran 695 Trilyun. Tahun 2021 negara mengalokasikan anggaran 699 Trilyun.

Pajak memberikan dukungan dalam masa pandemi antara lain: dukungan demand. Pemerintah memberikan fasilitas PPh 21 Ditanggung Pemerintah untuk pekerja yang terdampak pandemi dan berpenghasilan kurang dari Rp200juta setahun. Selain itu, tahun 2021 PPnBM Kendaraan Bermotor ditanggung pemerintah. Kedua, dukungan Cashflow. Keringanan pajak dalam bentuk penurunan tarif PPh Badan,  pengurangan angsuran PPh Pasal 25,  pembebasan PPh 22 impor, restitusi PPN dipercepat, PPh Final UMKM DTP. Hal ini ditujukan kepada sektor usaha yang terdampak pandemi.

Dalam menanggulangi pandemi, pemerintah juga memberikan relaksasi pajak impor, bea masuk dan cukai, PPh 23 serta PPN ditanggung pemerintah dalam hal pembelian/pengadaan alat kesehatan dan vaksin.

Dukungan belanja perpajakan dari tahun ke tahun semakin meningkat sekitar 1,45%-1,62% dari PDB. Belanja perpajakan tahun 2019 senilai Rp257 trilyun. Belanja ini untuk mendukung dunia bisnis, meningkatkan iklim investasi, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan mengembangkan UMKM.

Pemanfaatan insentif pajak hingga bulan Mei tahun 2021, sekitar 300 Wajib Pajak telah menerima manfaatnya. Wajib Pajak ini didominasi di Pulau Jawa. Sektor yang paling banyak menikmati adalahBidang perdagangan. (Sumber: Webinar Bugdet Goes To Campus Juli 2021)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun