Mohon tunggu...
mulyadi av
mulyadi av Mohon Tunggu... Administrasi - belajar dan terus belajar

learner

Selanjutnya

Tutup

Financial

Menggagas Sukuk Daerah untuk Aceh

6 Januari 2020   14:40 Diperbarui: 6 Januari 2020   14:46 511
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dalam mengelola keuangan daerah ada tiga hal yang perlu kita perhatikan. Pertama, mengelola pendapatan. Pendapatan yang diperoleh daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pendapatan Transfer, Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Alokasi Khusus (DAK). Kedua, mengelola belanja. Belanja terdiri dari belanja pegawai, belanja barang dan jasa, belanja modal, bunga, subsidi, hibah, bantuan sosial, belanja bagi hasil dan keuangan, serta belanja tidak terduga. Ketiga, pembiayaan. Pembiayaan daerah meliputi semua penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali baik pada tahun anggaran bersangkutan maupun tahun-tahun anggaran berikutnya.

 Aceh merupakan daerah yang diberi dana otonomi khusus. Hal ini sesuai dengan Pasal 183 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh bahwa Aceh menerima dana otonomi khusus dalam jangka waktu 20 tahun dengan rincian untuk tahun pertama sampai tahun kelima belas yang besarnya setara dengan 2% (dua persen) plafon Dana Alokasi Umum Nasional dan untuk tahun keenam belas sampai dengan kedua puluh yang besarnya setara dengan 1% (satu persen) dari palfon Dana Alokasi Umum Nasional.

Dana otonomi khusus Aceh telah dimulai tahun 2008 sebesar Rp3,6 Triliun. Dana Otsus meningkat menjadi sebesar Rp8,3 Triliun tahun 2020. Jika ditotal, hingga tahun 2019 dana otonomi khusus Aceh yang telah digelontorkan Pemerintah Pusat sebesar Rp73,1 Triliun. Tahun 2027 Dana otonomi khusus akan berakhir . Jika diproyeksikan hingga tahun 2027, Aceh akan menerima dana otonomi khusus dengan total sebesar Rp163 Triliun.

Dilihat dari data tersebut, lebih separuh pendapatan Aceh bersumber dari dana otonomi khusus. Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) sangat bergantung terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional (APBN). Ketergantungan ini tentu akan berdampak negatif bagi pembangunan Aceh. Disisi lain, pendapatan Asli Daerah masih sangat kecil.

Sesuai dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, dana otonomi khusus tersebut digunakan untuk pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur, pemberdayaan ekonomi rakyat, pengentasan kemiskinan, serta pendanaan pendidikan, sosial, dan kesehatan. Saat ini sudah mulai terlihat pembangunan fisik tetapi pengentasan kemiskinan masih belum teratasi.

Bagaimana kalau dana otsus tidak diperpanjang setelah tahun 2027? Tentu pembangunan Aceh akan terhambat. Pembangunan infranstruktur jalan, gedung, irigasi, pembangkit listrik akan terbengkalai. Aceh juga akan mengalami defisit anggaran yang besar. Pengeluaran pemerintah Aceh akan lebih besar dari pada pengeluaran.

Untuk itu, Aceh perlu mencari alternatif sumber pembiayaan lain. Salah satu cara pembiayaan untuk menutup defisit keuangan daerah adalah dengan menerbitkan sukuk atau Surat Berharga Syariah Daerah. Berbeda dengan obligasi yang merupakan surat utang. Sukuk sebagai surat bukti penyertaan modal pada barang dan atau proyek tertentu (underlying asset) dengan akad Syariah. Sukuk daerah untuk menjadi sumber pembiayaan infrastruktur daerah yang produktif dan bukan belanja rutin sehingga daerah diharapkan tidak hanya bergantung pada APBN.

Pemerintah Daerah boleh meminjam ke pihak lain. Peraturan mengenai Pinjaman Daerah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011. Di dalam Peraturan Pemerintah tersebut, Pemerintah Daerah dapat menerbtkan Obligasi Daerah yang berarti berupa pinjaman daerah yang ditawarkan kepada publik melalui penawaran umum di pasar modal.  Sedangkan, peraturan mengenai Sukuk Daerah ataupun Surat Berharga yang berbentuk Syariah belum ada.

Namun, alangkah baiknya dari pada meminjam kepada pihak lain dengan skema obligasi lebih baik melakukan pembiayaan dengan skema surat berharga syariah. Tentunya yang pertama, dimulai dengan pengelolaan Barang Milk Daerah yang baik. Hal ini karena merupakan penentuan nilai Barang Milik Daerah yang merupakan langkah awal dalam penerbitan Sukuk Daerah.

Untuk itu, Aceh perlu memperbaiki pengelolaan aset Barang Milik Daerahnya. Pengelolaan aset ini dimulai dengan melakukan inventarisasi dan penilaian. Setelah itu, akan diketahui berapa nilai Barang Milik Daerah yang dimiliki Aceh. Barang Milik Daerah tersebut dapat dijadikan underlying asset untuk penerbitan Sukuk Daerah. Sukuk Daerah ini sebagai instrument pembiayaan defisit APBD yang dapat digunakan untuk pembangunan Aceh sehingga tidak bergantung pada dana otonomi khusus lagi. Jadi, tidak masalah jika dana otsus nantinya tidak diperpanjang lagi.

Selain itu, Sukuk Daerah dapat mendorong pertumbungan keuangan Syariah secara daerah maupun nasional. Azwar (2014) mengemukakan bahwa kepemilikan Sukuk domestik pada perbankan syariah sebagai bagian penyediaan aset yang aman bagi perbankan syariah berpengaruh positif dan signifikan terhadap rasio total pembiayaan perbankan syariah terhadap Gross Domestic Product yang mengukur perkembangan perbankan syariah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun