Mohon tunggu...
mulyadi av
mulyadi av Mohon Tunggu... Administrasi - belajar dan terus belajar

learner

Selanjutnya

Tutup

Financial

Menggagas Sukuk Daerah untuk Aceh

6 Januari 2020   14:40 Diperbarui: 6 Januari 2020   14:46 511
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sukuk Daerah mendorong tertibnya pengelolaan Barang Milik Daerah. Perlunya penyediaan underlying asset dalam penerbitan Surat Berharga Syariah Daerah (SBSD) telah mendorong tertib administrasi pengelolaan Barang Milik Daerah.

Underlying asset berupa Barang Milik Daerah yang digunakan dalam penerbitan SBSD disyaratkan dalam kondisi clear (dilengkapi dengan bukti kepemilikan yang sah) dan clean (bebas dari sengketa kepemilikan). Sesuai dengan hal tersebut, Pemerintah Aceh akan melakukan pengelolaan Barang Milik Aceh (BMA) secara tertib fisik, tertib administrasi, dan tertib hukum.

Selanjutnya, Sukuk Daerah dapat juga mendorong investasi bagi masyarakat. Masyarakat dapat membeli Sukuk Daerah yang merupakan investasi dan mendukung pembangunan daerah. Ibarat pepatah sambal menyelam minum air. Masyarakat dapat berkontribusi untuk daerahnya dengan membeli Sukuk Daerah. Dalam tenor waktu yang relatif singkat rata-rata maksimal 5 tahun, masyarakat sebagai investor akan mendapat hasil berupa kupon setiap bulan.

Tidak tepat jika ada yang menganggap bahwa Barang Milik Daerah itu dijadikan jaminan kepada pihak lain sehingga bisa hilang tidak bisa melunasinya. Barang Milik Daerah tetap berada di tangan Pemerintah Daerah dan tidak beralih kepada pihak lain. Aset tersebut masih dapat digunakan untuk penyelenggaraan pemerintah daerah.

Peraturan yang mengatur Sukuk Daerah saat ini belum ada. Walaupun demikian, secara tersirat telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 yang telah diganti dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 tahun 2011 tentang Pinjaman Daerah. Dalam Peraturan Pemerintah tersebut, pinjaman daerah tidak hanya dibatasi obligasi saja.

Namun demikian, legislatif Aceh dapat mulai membahas Rancangan Qonun tentang Surat Berharga Syariah Daerah. Hal ini karena saat ini Pemerintah Aceh sedang mempersiapkan Lembaga Keuangan Syariah yang akan beroperasi penuh pada tahun 2023.

Saat ini adalah saat yang tepat untuk segera menggagas penerbitan Sukuk Daerah. Pemerintah Pusat sedang gencarnya membangun infranstruktur jalan tol, pelabuhan, bandara, dan lain-lain. Seiring dengan hal tersebut, Pemerintah Aceh sedang menerapkan pembentukan Lembaga Keuangan Syariah (LKS) serta mempersiapkan pembiayaan alternatif untuk pembangunan Aceh. Untuk itu, Sukuk Daerah sudah layak untuk diterbitkan di propinsi ujung Barat Indonesia ini.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun