Dana desa merupakan anggaran yang diberikan oleh pemerintah kepada desa untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat desa. Dana desa merupakan sumber daya yang penting bagi pembangunan desa, sehingga pengelolaannya harus dilakukan secara transparan, akuntabel, partisipatif, dan tertib serta disiplin.
Namun, dalam praktiknya, masih terdapat permasalahan dalam pengelolaan dana desa yang kurang baik. Permasalahan tersebut antara lain:
- Korupsi dan penyalahgunaan dana desa
- Penyerapan dana desa yang rendah
- Pembangunan desa yang tidak tepat sasaran
Permasalahan-permasalahan tersebut dapat menghambat pembangunan desa dan menimbulkan keresahan di masyarakat. Oleh karena itu, perlu dilakukan upaya untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.
Salah satu upaya yang dapat dilakukan adalah dengan menerapkan asas-asas Pancasila dalam pengelolaan dana desa. Asas-asas Pancasila tersebut antara lain:
- Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
- Kemanusiaan yang adil dan beradab
- Persatuan Indonesia
- Musyawarah untuk mufakat
- Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Asas keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia mengandung makna bahwa setiap orang memiliki hak yang sama untuk mendapatkan kesejahteraan. Dalam hal pengelolaan dana desa, asas ini dapat diterapkan dengan memastikan bahwa dana desa digunakan untuk pembangunan desa yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa secara merata.
Kemanusiaan yang adil dan beradab
Asas kemanusiaan yang adil dan beradab mengandung makna bahwa setiap orang memiliki martabat dan hak asasi yang harus dihormati dan dilindungi. Dalam hal pengelolaan dana desa, asas ini dapat diterapkan dengan memastikan bahwa dana desa digunakan untuk pembangunan desa yang tidak diskriminatif dan tidak merugikan hak-hak masyarakat desa.
Persatuan Indonesia
Asas persatuan Indonesia mengandung makna bahwa seluruh rakyat Indonesia harus bersatu dalam bingkai NKRI. Dalam hal pengelolaan dana desa, asas ini dapat diterapkan dengan memastikan bahwa dana desa digunakan untuk pembangunan desa yang dapat memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa.
Musyawarah untuk mufakat