Asas musyawarah untuk mufakat mengandung makna bahwa setiap pengambilan keputusan harus dilakukan dengan musyawarah dan mufakat. Dalam hal pengelolaan dana desa, asas ini dapat diterapkan dengan melibatkan masyarakat desa dalam proses perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pengelolaan dana desa.
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
Asas kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan mengandung makna bahwa kedaulatan rakyat dilaksanakan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Dalam hal pengelolaan dana desa, asas ini dapat diterapkan dengan memastikan bahwa pengelolaan dana desa dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penerapan asas-asas Pancasila dalam pengelolaan dana desa dapat dilakukan dengan berbagai cara, antara lain:
- Meningkatkan kesadaran masyarakat desa tentang pentingnya pengelolaan dana desa yang transparan, akuntabel, partisipatif, dan tertib serta disiplin
- Memperkuat peran pemerintah desa dalam pengelolaan dana desa
- Meningkatkan pengawasan terhadap pengelolaan dana desa
Penerapan asas-asas Pancasila dalam pengelolaan dana desa diharapkan dapat menyelesaikan permasalahan pengelolaan dana desa yang kurang baik dan mewujudkan pembangunan desa yang adil, merata, dan berkelanjutan.
Referensi yang digunakan
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa
- Jurnal "Analisis Penerapan Pengelolaan Dana Desa (Studi Kasus pada Desa Sari Mulya dan Desa Kuamang Kecamatan Jujuhan Ilir Kabupaten Bungo)"
- Jurnal "Penerapan Prinsip Pengelolaan Dana Desa dalam Mewujudkan Good Financial Goverment of Village (Implementation of Village Fund Management)"
- Jurnal "ANALISIS YURIDIS PENERAPAN ASAS AKUNTABILITAS DALAM PENGELOLAAN DANA DESA (Studi Kasus Desa Salutubu Kecamatan Walenrang Utara)"
Penulis : Mulya Alfiandika Wildansyah
Pembimbing :Â Dr. Ira Alia Maerani, S.H.,M.H.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H