Mohon tunggu...
MULYA ALFIANDIKAWILDANSYAH
MULYA ALFIANDIKAWILDANSYAH Mohon Tunggu... Mahasiswa - MAHASISWA AKTIF UNISSULA

Pembahasan tentang Penerapan Asas Pancasila diKehidupan sehari hari

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penerapan Asas Pancasila dalam Menyelesaikan Permasalahan Pengelolaan Dana Desa yang Kurang Maksimal

18 Desember 2023   20:30 Diperbarui: 18 Desember 2023   20:33 73
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dana desa merupakan anggaran yang diberikan oleh pemerintah kepada desa untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat desa. Dana desa merupakan sumber daya yang penting bagi pembangunan desa, sehingga pengelolaannya harus dilakukan secara transparan, akuntabel, partisipatif, dan tertib serta disiplin.

Namun, dalam praktiknya, masih terdapat permasalahan dalam pengelolaan dana desa yang kurang baik. Permasalahan tersebut antara lain:

  • Korupsi dan penyalahgunaan dana desa
  • Penyerapan dana desa yang rendah
  • Pembangunan desa yang tidak tepat sasaran

Permasalahan-permasalahan tersebut dapat menghambat pembangunan desa dan menimbulkan keresahan di masyarakat. Oleh karena itu, perlu dilakukan upaya untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.

Salah satu upaya yang dapat dilakukan adalah dengan menerapkan asas-asas Pancasila dalam pengelolaan dana desa. Asas-asas Pancasila tersebut antara lain:

  • Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
  • Kemanusiaan yang adil dan beradab
  • Persatuan Indonesia
  • Musyawarah untuk mufakat
  • Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan

Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

Asas keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia mengandung makna bahwa setiap orang memiliki hak yang sama untuk mendapatkan kesejahteraan. Dalam hal pengelolaan dana desa, asas ini dapat diterapkan dengan memastikan bahwa dana desa digunakan untuk pembangunan desa yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa secara merata.

Kemanusiaan yang adil dan beradab

Asas kemanusiaan yang adil dan beradab mengandung makna bahwa setiap orang memiliki martabat dan hak asasi yang harus dihormati dan dilindungi. Dalam hal pengelolaan dana desa, asas ini dapat diterapkan dengan memastikan bahwa dana desa digunakan untuk pembangunan desa yang tidak diskriminatif dan tidak merugikan hak-hak masyarakat desa.

Persatuan Indonesia

Asas persatuan Indonesia mengandung makna bahwa seluruh rakyat Indonesia harus bersatu dalam bingkai NKRI. Dalam hal pengelolaan dana desa, asas ini dapat diterapkan dengan memastikan bahwa dana desa digunakan untuk pembangunan desa yang dapat memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa.

Musyawarah untuk mufakat

Asas musyawarah untuk mufakat mengandung makna bahwa setiap pengambilan keputusan harus dilakukan dengan musyawarah dan mufakat. Dalam hal pengelolaan dana desa, asas ini dapat diterapkan dengan melibatkan masyarakat desa dalam proses perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pengelolaan dana desa.

Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan

Asas kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan mengandung makna bahwa kedaulatan rakyat dilaksanakan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Dalam hal pengelolaan dana desa, asas ini dapat diterapkan dengan memastikan bahwa pengelolaan dana desa dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penerapan asas-asas Pancasila dalam pengelolaan dana desa dapat dilakukan dengan berbagai cara, antara lain:

  • Meningkatkan kesadaran masyarakat desa tentang pentingnya pengelolaan dana desa yang transparan, akuntabel, partisipatif, dan tertib serta disiplin
  • Memperkuat peran pemerintah desa dalam pengelolaan dana desa
  • Meningkatkan pengawasan terhadap pengelolaan dana desa

Penerapan asas-asas Pancasila dalam pengelolaan dana desa diharapkan dapat menyelesaikan permasalahan pengelolaan dana desa yang kurang baik dan mewujudkan pembangunan desa yang adil, merata, dan berkelanjutan.

Referensi yang digunakan

  • Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
  • Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa
  • Jurnal "Analisis Penerapan Pengelolaan Dana Desa (Studi Kasus pada Desa Sari Mulya dan Desa Kuamang Kecamatan Jujuhan Ilir Kabupaten Bungo)"
  • Jurnal "Penerapan Prinsip Pengelolaan Dana Desa dalam Mewujudkan Good Financial Goverment of Village (Implementation of Village Fund Management)"
  • Jurnal "ANALISIS YURIDIS PENERAPAN ASAS AKUNTABILITAS DALAM PENGELOLAAN DANA DESA (Studi Kasus Desa Salutubu Kecamatan Walenrang Utara)"

Penulis : Mulya Alfiandika Wildansyah

Pembimbing : Dr. Ira Alia Maerani, S.H.,M.H.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun