Kurang lebih 1 minggu lagi, umat Muslim di seluruh dunia akan merayakan Hari Raya Idul Adha. Di Indonesia, menjelang perayaan tersebut, pinggiran jalan yang biasanya sudah penuh bertambah sesak dengan populasi kambing, domba dan juga sapi yang dijual demi keperluan kurban. Bagi sebagian orang ada kesenangan tersendiri ketika memilih hewan kurban. Ada juga yang karena kesibukannya mendamba alternatif lain untuk memilih hewan kurban. Karena jaman sudah digital, tidak menutup kemungkinan bahwa pembelian hewan kurban pun dapat dilakukan secara online. Beberapa tahun belakangan, untuk menciptakan pemerataan dalam pendistribusian daging hewan kurban, semakin banyaknya lembaga penyelenggara kurban yang profesional dan kredibel memberikan pilihan untuk berkurban untuk daerah terdekat dengan tempat tinggal ataupun berkurban di daerah lain yang jauh dari tempat tinggal. Yang diusung adalah semangat tolong menolong sembari melaksanakan perintah agama. Oleh karena itu tidak heran pula bahwa lembaga sejenis kini semakin mengujuhkan eksistensi mereka di dunia Internet dengan mulai menggunakan platform e-commerce untuk menawarkan paket kurban. Itulah yang dilakukan Rumah Zakat, Warung Daarut Tauhiid dan Warung ACT. Ketiga lembaga tersebut memilih untuk membuka ‘cabang’ di Multiply.com dimana mereka menawarkan beberapa program istimewa, salah satunya Tebar Kurban Online yang kini memiliki halaman khusus di Multiply.com.
Ada beberapa orang yang mempertanyakan apakah ibadah kurban yang dilakukan melalui metode ini sesuai dengan faedah atau tidak. Menyikapi perkembangan tersebut MUI Propinsi DKI Jakart menyampaikan bahwa pada dasarnya hewan kurban dipotong dan didistribusikan kepada kaum fakir miskin yang ada di desa ataupun daerah tempat tinggal orang yang berkurban. Namun, jika di daerah lain dirasa lebih membutuhkan, maka hewa kurab boleh didistribusikan kepada fakir miskin yang ada di daerah lain, baik dalam bentuk daging ataupun hewan yang masih hidup. Hewan kurban pun dapat ‘dikirim’ dalam bentuk yang untuk selanjutnya dipergunakan untuk membeli kurban. Pendapat ini telah disepakati oleh mayoritas ulama. Keterangan lebih lanjut dapat dibaca dalam kitab al-Fiqh al-Islami wa-Adillatuhu Juz III/633 oleh Dr. Wahbah az-Zuhaili.
Sejalan dengan itu, disarankan pula agar masjid-masjid besar atau lembaga-lembaga yang banyak menerima hewan kurban mendistribusikan sebagian hewan kurban yang diterimanya ke masjid-masjid atau mushalla-mushalla di kampung yang sangat memerlukan. Bahkan apabila jumlah udhiyah (hewan kurban) berlebihan, maka dapat dialihkan ke daerah lain.
Kehadiran pilihan alternatif berkurban dengan menyerahkan dana pembelian kurban untuk dibelikan dan disembelihkan di daerah yang jauh dari tempat tinggal ini menjadi sebuah kemajuan dalam pelaksanaan kurban. Terlebih lagi, menyaksikan penyembelihan hewan yang dikurbankan menurut para ulama bukanlah termasuk syarat sahnya penyembelihan. Bila tidak mungkin untuk hadir menyaksikan penyembelihan itu, ibadah kurban yang dilaksanakan tetap sah.
Penyerahan dana/uang kurban untuk untuk disembelih di tempat lain seperti yang banyak diselenggarakan di lembaga-lembaga sosial, dapat dimpertimbangkan sebagi upaya optimalisasi kurban dan manfaatnya akan lebih baik lagi jika suatu daerah yang berlebih hewan kurbannya dikirim ke daerah minus atau daerah bencana yang mayoritas masyarakatnya adalah orang yang membutuhkan.
Baik Anda memilih untuk memilih hewan kurban Anda secara fisik ataupun tebar kurban online, semoga ibadah Anda membawa berkah dan kebagiaan bagi orang lain.
Selamat Menyambut Hari Raya Idul Adha bagi Anda yang Merayakan!
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H