Mohon tunggu...
Wahyu wiranto
Wahyu wiranto Mohon Tunggu... Penulis - Web Kreator

Hanya mencoba berbagi dan memberikan yang mungkin bermanfaat untuk orang lain. Salam Sukses

Selanjutnya

Tutup

Money

Membangun Usaha Produk Makanan Menjadi UKM sebagai Syarat untuk Sertifikasi IRT

10 Mei 2021   11:30 Diperbarui: 10 Mei 2021   11:55 191
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Usaha Produk Kuliner Supaya Layak Dan Diakui Pemerintah

Guna membangun dan punyai sebuah usaha Makanan ternyata prosesnya tidak semudah yang kita bayangkan. Bukan hanyalah buat persiapan bahan, memasak, dan menjual saja. 

Akan tetapi lebih berasal dari itu dan terlalu memerlukan kesiapan yang terlampau serius diluar cuman modal secara materi saja. Mendirikan Bisnis Produksi Makanan merupakan salah satu peluang usaha yang sangat ketat Mendapatkan pengawasan pemerintah, khususnya dikarenakan berkaitan bersama keamanan pangan bagi penduduk luas. Disinilah peran BPOM dan DEPKES benar-benar dibutuhkan.

Bisnis Produk Kuliner Tidak Hanya Membuat Makanan Saja

Ingin Tau Bagaimana Proses Membangun Bisnis Makanan?

Jika kamu menghendaki miliki usaha sendiri dalam bidang Makanan atau Makanan, maka anda harus mempunyai kesiapan diri Guna bekerja lebih dari jam normal. Bahkan kamu mesti mau dan siap Guna menginvestasikan seluruh kala yang kamu miliki. 

Pada fase inilah seseorang banyak meninggalkan perihal atau orang yang paling mereka sayangi sekalipun. Karena Pendirian Usaha Produk Makanan bukan perihal yang main-main. Tidak hanya menyiapkan modal berupa duwit saja, tetapi juga waktu, pikiran, tenaga, jam tidur, dan mental yang benar-benar tangguh Untuk hadapi segala hal lebih-lebih yang diluar dugaan misalnya.

Kadang-kadang tidur dan mimpi terhitung wajib rela terlewatkan, gara-gara mengupayakan Guna selalu terjaga agar impian tidak sirna ditelan waktu. Impian yang dibangun bersama energi positif bisa membangkitkan inspirasi dan kreasi, bisa dari lihat usaha orang lain Sebagai inspirasi, lewat perjalanan wisata Kuliner atau ide yang diberikan berasal dari orang lain.

Melakukan Pengujian Produksi Kuliner

Dalam Pendirian Bisnis Makanan, ide dan kreasi yang udah didapatkan sesudah itu harus diwujudkan bersama dengan laksanakan praktek langsung, uji coba, buat sampel Produk. Setelah laksanakan uji coba nyata berasal dari inspirasi kreative dan analisis, hasil mengolah perdana membutuhkan tester, Untuk menyadari kekurangan berasal dari rasa, kualitas, tekstur dan rasa nagih di lidah. Apabila hasil tetap tidak cukup enak, laksanakan riset dan carilah ilmu pendukungnya bersama turut seminar, kursus, praktek bersama dengan tidak cuman ilmu bertambah, juga mendapat pengakuan berwujud sertifikat.

Mempunyai BRAND

Setelah type product Makanan udah siap diproduksi masal, Proses Bisnis Produksi Makanan setelah itu adalah pembuatan BRAND. Karena bersama punya merk dapat menunjukan bahwa bisnis yang kamu bangun memiliki kredibilitas, legalitas, Dianggap pemerintah, aman, terpercaya, dan profesional. Jadi bukan hanya memiliki Produksi Makanan yang amat aman, unik, menarik, dan layak bagi masyarakat saja. Meskipun itu termasuk merupakan poin mutlak bagi perusahaan anda. 

Maka buatlah BRAND atau brand product anda sebagus mungkin, pastikan brand yang anda buat dapat sebabkan kastemer memiliki kemudahan untuk mengingat product atau perusahaan anda. Agar melalui brand berikut product Kuliner anda miliki nilai MENJUAL dan MENAWARKAN. maka nama Produk Makanan yang anda punyai pun kudu mempunyai BRAND atau merek, agar mudah bagi pembeli Guna mengingat dan melakukan repeat order.

Mengklaim BRAND Yang Sudah Di Dapat

Proses Pendirian Usaha Produk Makanan selanjutnya agar BRAND yang anda memiliki Dianggap KEMENHUKAM dan Industri, maka daftarkan nama BRAND anda jadi HAKI (Hak Kekayaan Intelektual) agar terdaftar di KEMENHUKAM dan Industri. Mendirikan Usaha Makanan dengan mendaftarkan atau jalankan legalisasi merk sangat perlu Untuk bisnis anda. 

Agar product yang kamu bikin Menjadi bisnis beredar luas di kalangan penduduk luas dan bisa dijual secara lazim dan bebas. Maka proses yang harus anda melaksanakan sesudah itu adalah mendaftarkan usaha kamu menjadi UKM(Usaha Kecil Menengah) yang miliki sertifikat. Klaim bisa anda laksanakan ke dinas perindustrian tempat dengan ikuti Seminar UKM tempat Untuk Mendapatkan Sertifikat area yang sesudah itu digunakan Menjadi Poin Penting Untuk Mendapatkan IRT.

Sertifikasi IRT(Industri Rumah Tangga), berlaku Guna 5 tahun dan merupakan Persyaratan bahwa product usaha anda telah mencukupi Persyaratan kesehatan dan higienis.

Syarat Untuk Sertifikat IRT

  1. Mengisi formulir IRT,
  2. Copy Sertifikat Daerah,
  3. Alamat usaha; dan
  4. Copy KTP.

sesudah seluruh Persyaratan terpenuhi, maka Dinas perindustrian daerah bakal mengirim Team Sertifikasi Pangan dan Olahan ke tempat memproses usaha anda. Kewajiban yang perlu kamu laksanakan saat kunjungan team adalah: Mendemokan proses memproduksi Produksi anda, diawali dari komposisi bahan baku, sistem pembuatan, proses pemasakan sampai dengan sistem pengepakan atau packing.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun