Mohon tunggu...
Wahyu wiranto
Wahyu wiranto Mohon Tunggu... Penulis - Web Kreator

Hanya mencoba berbagi dan memberikan yang mungkin bermanfaat untuk orang lain. Salam Sukses

Selanjutnya

Tutup

Money

Membangun Usaha Produk Makanan Menjadi UKM sebagai Syarat untuk Sertifikasi IRT

10 Mei 2021   11:30 Diperbarui: 10 Mei 2021   11:55 191
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bisnis. Sumber ilustrasi: PEXELS/Nappy

Sertifikasi IRT(Industri Rumah Tangga), berlaku Guna 5 tahun dan merupakan Persyaratan bahwa product usaha anda telah mencukupi Persyaratan kesehatan dan higienis.

Syarat Untuk Sertifikat IRT

  1. Mengisi formulir IRT,
  2. Copy Sertifikat Daerah,
  3. Alamat usaha; dan
  4. Copy KTP.

sesudah seluruh Persyaratan terpenuhi, maka Dinas perindustrian daerah bakal mengirim Team Sertifikasi Pangan dan Olahan ke tempat memproses usaha anda. Kewajiban yang perlu kamu laksanakan saat kunjungan team adalah: Mendemokan proses memproduksi Produksi anda, diawali dari komposisi bahan baku, sistem pembuatan, proses pemasakan sampai dengan sistem pengepakan atau packing.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun