Pemerintah mengesahkan aturan baru mengenai kripto. Melalui Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang disahkan menjadi UU P2SK pada 15/12/2022, transaksi digital termasuk kripto, kini diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Transaksi kripto sebelumnya dipegang oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Setelah sebelumnya OJK melalui unggahan instagramnya @ojkindonesia pada 25 Januari 2022, "OJK tidak melakukan pengawasan terhadap perdagangan kripto"Â
Seiring disahkannya RUU P2SK menjadi UU P2SK ini maka transaksi kripto mulai menjadi tangung jawab OJK yang diatur di dalam Bab XVI atau Bab 16 tentang Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK).
Hal ini disambut baik oleh para pelaku pasar kripto, termasuk Government Relation Manager Tokocrypto, Albert Endi Hartanto yang menyambut baik hal ini. Menurutnya pengawasan aset kripto oleh OJK memberikan penguatan perlindungan konsumen, inovasi dan menghadirkan produk yang lebih variatif (Liputan6.com 15/12/2022).
Dengan aturan baru ini para pelaku pasar mengharapkan aturan ini dapat lebih menguatkan investasi bukan menyulitkan karena banyaknya regulasi yang berbelit. Sehingga dengan penguatan dan kemudahan lebih mendorong inovasi yang lebih baik pada aset kripto.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H