Mohon tunggu...
Mulki Hakim
Mulki Hakim Mohon Tunggu... Freelancer - Freelancer

Graduate Student of Sharia Economics Prof. K.H. Saifuddin Zuhri State Islamic University

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Dinar dan Dirham dari Masa Nabi SAW hingga Masa Kini

15 Desember 2022   14:06 Diperbarui: 15 Desember 2022   14:30 2986
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dinar dirham commons.m.wikimedia.org/wiki

Dinar dan Dirham telah menjadi standar nilai yang dapat memudahkan manusia untuk bertransaksi satu sama lain pada masa lalu. Dinar Dirham pernah menjadi alat transaksi yang mempermudah masyarakat di Madinah pada masa Rasulullah saw dalam melakukan pertukaran barang dan jasa. 

Dinar dengan standar emas diadopsi dari Romawi, sedangkan dirham dengan standar perak dari Persia. Pada masa lalu bangsa arab belum memiliki standar mata uang tersendiri, setelah berdiri pemerintahan di Madinah barulah Rasulullah saw mengadopsi dua sistem mata uang tersebut.

Standarisasi dinar dan dirham sudah ditetapkan pada masa Nabi saw, dimana “(berat) 7 Dinar harus setara dengan (berat) 10 Dirham”. Standar ini dipakai pada masa pemerintahan Khulafa Rasyidin dan para khalifah sesudahnya.

Standarisasi Dinar dan Dirham diatas masih dipakai pada masa Turki Utsmani, berjalan selama 666 tahun, sejak tahun 687 H sampai 1343H (1924 M) dengan 38 orang Sultan yang berpusat di Istanbul (Konstantinopel). 

Pada masa Sultan Muhammad II al Fatih ( Sultan Ke-7 dari Kesultanan Turki Utsmani), tahun 855 H /1451 M, Dinar dan Dirham telah dibawa oleh Duta Muballigh Islam yang dikenal dengan “Walisongo” melalui perdagangan bersistem Dinar Dirham di Wilayah Nusantara (Asia Tenggara).

Jumhur ulama dari 4 mazhab sepakat bahwa nisab zakat mal adalah 20 mitsqal (1 dinar = 1 mitsqal). Bahwa nisab zakat harta 20 dinar (emas) sama dengan 88,864 gram emas murni, maka 1 dinar sama dengan 4,4432 gram. Sedangkan menurut Imam Al-Ghazali 1 dinar sama dengan 4.25 gram emas. Dirham atau uang yang dibuat dari perak murni seberat 2.975 gram.

Pada masa  Nabi saw 1 dinar dapat dibelikan 1 ekor kambing sebagaimana dikatakan dalam sebuah hadis : 

Diriwayatkan dari ‘Urwa : “Bahwa Nabi memberinya satu Dinar untuk membeli domba untuk beliau. ‘Urwa membeli dua ekor domba untuk beliau dengan uang tersebut. Kemudian dia menjual satu ekor domba seharga satu Dinar, dan membawa satu Dinar tersebut bersama satu ekor dombanya kepada Nabi. Atas dasar ini Nabi berdoa kepada Allah untuk memberkahi transaksi ‘Urwa. Sehingga ‘Urwa selalu memperoleh keuntungan (dari setiap perdagangannya) – bahkan seandainya dia membeli debu”. 

(Di riwayat lain) ‘Urwa berkata : “Saya mendengar Rasulullah SAW berkata, “Selalu ada kebaikan pada kuda sampai hari kiamat””. (Periwayat lainnya lagi menambahkan “saya melihat 70 ekor kuda di rumah ‘Urwa.”) ( Sufyan berkata, “Nabi menyuruh ‘Urwa untuk membeli domba untuk beliau sebagai hewan qurban”.) (Shahih Bukhari, Kitab 56, Hadits No 836).

Jika kita kurs kan 1 dinar setara 4.25 gram hari ini emas 1 gram yang dijual PT. Antam seharga Rp1.013.000 jadi 4.25 gram sama dengan Rp4.305.250 maka jika kita belikan kambing hari ini maka bisa didapatkan 1 ekor kambing atau 2 ekor kambing. 

Dirham juga relatif stabil meskipun kemudian kursnya terhadap Dinar bisa saja mengalami fluktuasi; yang disebut  dengan baju yang indah namun tidak berlebihan untuk Aisyah yang hidup sederhana – adalah seharga 5 Dirham. Dengan 5 Dirham saja, saat ini tentunya masih bisa memperoleh baju yang relatif indah yang tidak berlebihan. (Hidayatullah.com, 14/12/2022)

Menurut harga-emas.org, 1 dirham setara 2,975 gram perak atau Rp38.675 maka untuk harga 5 dirham saat ini Rp193.375, sehingga bisa kita belikan pula untuk baju ataupun pakaian yang bagus.

Stabilitas dinar dirham dari masa lalu hingga masa kini terbukti stabil dan bisa menjadi alat investasi yang dapat diandalkan untuk setidaknya menyimpan nilai dari usaha kita pada saat ini jika kita ingin menyimpannya untuk masa mendatang.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun