TEMPO.CO, Jakarta - Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Aris Adi Leksono menyatakan, data pengaduan KPAI menunjukkan kekerasan anak pada awal 2024 sudah mencapai 141 kasus. Dari seluruh aduan itu, 35 persen di antaranya terjadi di lingkungan sekolah atau satuan pendidikan.
Apa upaya yang dapat kita lakukan untuk mencegah perundungan?
dapat menyimak informasinya di bawah ini , dan mari serentak bergerak ciptakan lingkungan yang aman, nyaman dan menyenangkan bagi anak-anak, baik di lingkungan keluarga, sekolah maupun masyarakat.
Apa Arti Bullying/ Perundungan?
Perundungan/Bullying adalah perilaku tidak menyenangkan baik secara verbal fisik, ataupun sosial di dunia nyata maupun dunia maya yang membuat seseorang merasa tidak nyaman, sakit hati dan tertekan baik dilakukan oleh perorangan ataupun kelompok.
Upaya Pencegahan oleh Keluarga
• Membangun komunikasi antara anak dengan orang tuaÂ
• Memperkuat peran orang tua dalam mencegah perundungan baik di rumah maupun di sekolah
• Memberikan pengertian kepada pelaku perundungan untuk ikut mencegah
Upaya Pencegahan oleh Satuan Pendidikan
• Adanya layanan pengaduan kekerasan/media bagi murid untuk melaporkan bullying secara aman dan terjaga kerahasiaannya
• Memberikan bantuan bagi siswa yang menjadi korban
• Program anti bullying di satuan pendidikan yang melibatkan siswa, guru, orang tua, alumni, dan masyarakat/lingkungan sekitar satuan pendidikan
STOP PERUNDUNGAN!
Mari Serentak Begerak Ciptakan Lingkungan yang Aman, Nyaman dan Menyenangkan bagi Anak-anak, Baik di Sekolah, Keluarga, maupun di Masyarakat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H