Mohon tunggu...
Maulana Sugaryo
Maulana Sugaryo Mohon Tunggu... Penulis - Berkarya dan berbuat baik dalam diam dan gerakan

Here I am........

Selanjutnya

Tutup

Edukasi

Kawal Kasus KDRT, FKPPI Geruduk Pengadilan Negeri Tangerang

7 Juni 2012   09:09 Diperbarui: 25 Juni 2015   04:17 749
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

[caption id="attachment_193413" align="alignnone" width="960" caption="Keluarga Besar FKPPI Sepakat Kawal Kasus KDRT Di Pengadilan Negeri Tangerang,Dari Upaya Penundaan Putusan "][/caption] Kamis pagi yang cerah 7/5 pukul 10.00 wib, tampak heboh, karena puluhan orang berseragam FKPPI tanpa basa basi langsung memasang spanduk di seberang kantor Pengadilan Negri Tangerang di jalan TMP Taruna – Tangerang.

Syahrinaldin Ketua FKPPI PD 09, yang memimpin rombongan itu menerangkankepada pers, bahwa tindakannya ini hanya mengawal proses hukum di laksanakan sesuai aturan dan menghindarkan adanyaupaya pembelokan kasus baik dari pihak tersangka maupun dari pihak lainnya.”Sebagai keluarga dari FKPPI, Aryono Sudibyo 55 tahun (Bapak dari korban KDRT)amat wajar bila kekerasan yang di alami oleh putrinya ( Hila Arki Aryono Puteri, 26 tahun)selama berumah tangga denganBramanta Geritno ( 30 tahun) harus di selesaikan di pengadilan , dan kami dari FKPPI berkomitmen untuk mengawal proses hukum ini sesuai peraturan dan hukum yang berlaku”, ujar Syahrinaldin.

Sementara itu, Rudi Purba ,pengacara korban, yang sudah menerima kuasa dari korban sejak 27  Maret 2012 mengatakan kepada pers “ kami khawatir akan ada upaya penangguhan dari pengadilan, karena pihak keluarga Tersangka sepertinya akan mengusahakan jalur damai, dan kami meminta agar pihak pengadilan mendahulukan hal yuridis berdasar alat bukti yang ada.Serta menetapkan putusan sesuai hukum yang berlaku. ” tegas Rudi.

Secara terpisah, Hila Arki Aryono Puteri,Warga BSD – Tangsel, menjelaskan kronologis masalahnya, bahwa selama 2 tahunsemasa pacaran, kekerasan dan kekasaran tidak tampak pada Bramanta Geritno, namun setelah tahun demi tahun hingga tahun yang ke enam usia pernikahannya yang membuahkan dua orang anak, putra ( 6 tahun), dan puteri ( 3 tahun), barulah Hila menyadari betapa sabar dirinya mengalami kekerasan fisik dan sex selama bertahun-tahun, kesadarannya akan hukum dan perlindungannya terhadap kaum perempuan di Negara ini, membulatkan tekadnya untuk menuntaskan masalah ini di pengadilan dan berharap hukuman yang adil segera di berikan kepada Tersangka yang telah masuk tahanan di LP Jambe sejak senin kemarin.

[caption id="attachment_193414" align="alignleft" width="300" caption="Hila Arki Aryono Puteri ,warga Serpong - Tangsel, Bersama Anggota FKKPI PD 09 Tangsel"]

13391535902002260462
13391535902002260462
[/caption]

Kepada pers, Hila menyampaikan , nasibnya ini akan menjadi pelajaran berharga baginya di masa depan, dan mengingatkan kepada kaum perempuan dan remaja puteri pada umumnya untuk berhati-hati dalam menghadapi masalah KDRT dan jangan malu untuk melaporkan kasus ini pada yang berwenang, karena di Negara ini tidak ada satu orangpun yang kebal hukum.

Mahdi, Humas Pengadilan Negri Tangerang mengungkapkan bahwa kasus ini sudah masuk dalam bagian pendataan Kasus Pidana dan sedang dalam proses peradilan, untuk itu, pihak FKPPI yang mengawal kasus ini jangan meragukankinerja Pengadilan Negri Tangerang untuk memutuskan perkara ini sesuai Peraturan yang berlaku.(Mul)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Edukasi Selengkapnya
Lihat Edukasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun