Plang nama pemilik lahan yang diduga diserobot oleh Pt.Nur Akbar
Puluhan kayu patok dan plang nama ahli waris dari tanah yang sedang dalam proses perataan oleh Pt.Nur Akbar rame-rame di patoki kayu batas lahan para warga yang belum pernah menjual, di kampung Kejaren RT 06 Rw 01 Kelurahan Jelupang – Serpong Utara, Tangsel.
Para warga mengaku belum pernah dihubungi oleh Pt.Nur Akbar, meraka sudah ajukan soal ini kepada pihak berwenang, rencananya, dari pihak BPN( Badan Pertanahan Negara) Tangerang akan mengukur ulang pada hari sabtu 22/11 2014.
Berdasarkan laporan warga Mad Soleh, 65 tahun ,”sudah sejak lama saya berjuang sendirian saat traktor-traktor milik Pt.Nur Akbar melakukan pengerukan, saya tidak merasa menjual 1 meter-pun tanah, oleh sebab itu saya akan bertahan sampai kapanpun, ujar Mad Soleh,Kamis, 20/11 di Jelupang- Serpong Utara.
Dan memang menurut sumber lain Pt.Nur Akbar memiliki lahan seluas 19.600 Meter dengan sertifikat HGU no.3481 dengan putusan Pengadilan Tinggi Tangerang dan putusan MA No.: 2012 K/PDT/2007.
Mad Soleh, warga 65 tahun,(bersama parawartawan) tidak merasa menjual tanahnya 1 meter-pun kepada Pt.Nur Akbar ,dan dirinya berharap tanahnya dikembalikan ke keadaan asal sebelum pengerukan.
Hingga tulisan ini diturunkan , belum ada penjelasan dari Pt.Nur Akbar atas sikap para warga yang melakukan pematokan.(Mul)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H