Mohon tunggu...
MUKTI WIJAYA KUSUMA
MUKTI WIJAYA KUSUMA Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Aparatur Sipil Negara Kementerian Hukum dan Ham

Aparatur Sipil Negara yang berprofesi sebagai Pembimbing Kemasyarakatan di Balai Pemasyarakatan Kelas I Tangerang

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pembinaan Kepribadian Seusuai dengan Tugas dan Fungsi Balai Pemasyarakatan

19 Mei 2022   20:30 Diperbarui: 19 Mei 2022   20:34 176
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pembinaan Kepribadian oleh Warga Binaan Pemasyarakatan yang telah keluar yang kemudian bisa disebut dengan Klien Pemasyarakatan hampir tidak jauh bebeda dengan Pembinaan Kepribadian di dalam Lembaga Pemasyarakatan atau Rumah Tahanan Negara. Klien Pemasyarakatan yang telah keluar dari Lapas atau dari Rutan, tidak dilepas begitu saja namun juga di beri Pembekalan oleh Balai Pemasyarakatan. Salah satu pembekalan yang diberikan oleh Balai Pemasyarakatan adalah melakukan pembinaan kepribadian. Tujuan dari Pembinaan Kepribadian adalah menjaadikan Klien Pemasyarakatan menjadi pribadi yang lebih baik lagi dan diharapkan dapat meningkatkan ibadah kepada Tuhan Yang Maha Esa.

 Klien Pemasyarakatan hanyalah manusia biasa yang terkadang bisa terjerumus kembali ke dalam hal -- hal yang negatif, sehingga Balai Pemasyarakatan dipandang perlu untuk memberi penguatan kepada Klien Pemasyarakatan. Dalam Pembinaan Kepribadian juga di harapkan adanya pengembangan karakter oleh Klien Pemasyarakatan. Dalam Kegiatan Pembinaan Kepribadian Pihak Balai Pemasyarakatan berkerjasama dengan pihak ketiga yang mempunyai kompeten dibidangnya. Seperti memanggil Ustadz atau Tokoh Agama dimana Ustadz tersebut dapat memberikan dorongan spiritual.

 Disamping ada Pembinaan Kepribadian, Pihak Balai Pemasyarakatan dapat meberikan Pembinaan Kemandirian dimana Klien Pemasyarakatan dapat meningkatkan Kemampuan atau skillnya sehingga dalam membuka lapangan perkerjaan atau melamar perkerjaan ke suatu perusahaan Klien Pemasyarakatan sudah mempunyai Kemampuan atau Pengalaman dibidang tersebut.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun