Mohon tunggu...
Muksalmina Mta
Muksalmina Mta Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pengamat Hukum dan Politik

Pengamat Hukum dan Politik

Selanjutnya

Tutup

Catatan Pilihan

Taubat Hanya Berlaku pada Dua Tempat

1 Februari 2015   21:16 Diperbarui: 17 Juni 2015   11:59 123
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Bagaimana dengan kasus "Hukuman Mati"?

Menyangkut kasus hukuman mati bagi seseorang, taubat dan penyesalan itu tidak bisa dibuktikan lagi karena itu merupakan resiko dan tanggungjawab pelaku sebelum melakukan perbuatan melawan hukum. Jika ingin menyatakan taubat dan penyesalan seharusnya dilakukan sebelum tertangkap oleh pihak Pemerintah, dalam hal ini Pihak Keamanan. Dan pada dasarnya, Pemerintah tidak boleh memberikan pengurangan hukuman bagi para narapidana dengan alasan selama menjalani hukuman narapidana bersikap baik dan sopan. Seharusnya Pemerintah konsisten dalam menerapkan suatu keputusan.

Demikian!

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun