Bagaimana dengan kasus "Hukuman Mati"?
Menyangkut kasus hukuman mati bagi seseorang, taubat dan penyesalan itu tidak bisa dibuktikan lagi karena itu merupakan resiko dan tanggungjawab pelaku sebelum melakukan perbuatan melawan hukum. Jika ingin menyatakan taubat dan penyesalan seharusnya dilakukan sebelum tertangkap oleh pihak Pemerintah, dalam hal ini Pihak Keamanan. Dan pada dasarnya, Pemerintah tidak boleh memberikan pengurangan hukuman bagi para narapidana dengan alasan selama menjalani hukuman narapidana bersikap baik dan sopan. Seharusnya Pemerintah konsisten dalam menerapkan suatu keputusan.
Demikian!
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H