Mohon tunggu...
Mukmin
Mukmin Mohon Tunggu... Jurnalis - Jurnalis
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Selalu bersyukur, berjuang, dan tetap optimis maju ke depan.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kejari Banda Aceh Beri Penyuluhan Hukum 4 Pilar Kebangsaan kepada Warga LDII

14 Maret 2023   18:57 Diperbarui: 14 Maret 2023   19:15 207
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Banda Aceh - Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh menggandeng DPD LDII Kota Banda Aceh menggelar penyuluhan hukum empat pilar kebangsaan di Dayah Al Huda, Desa Emperum, Kecamatan Jaya Baru, Kota Banda Aceh, Selasa (14/3). Kegiatan ini diikuti puluhan peserta dari warga LDII.

Acara ini dihadiri Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Banda Aceh Muhrizal SH, MH, Ketua DPW LDII Provinsi Aceh Marzuki, SH, MH, Sekretaris DPW LDII Aceh Safriadi, S.Pdi, Ketua DPD LDII Kota Banda Aceh Abdul Salam, SE dan Dewan Penasehat DPD LDII Kota Banda Aceh Abdul Waris, S.Hut.

Dalam kesempatan ini, Kajari Banda Aceh Edi Ermawan, SH,MH diwakili Kasi Intel Kejari Banda Aceh Muhrizal mengatakan, kegiatan ini merupakan program dari Kejaksaan Agung untuk memberikan penyuluhan hukum empat pilar kebangsaan kepada ormas-ormas termasuk LDII.

"Berbicara 4 pilar kebangsaan, kita semua sudah paham dan sama-sama pelajari sejak di bangku sekolah, namun hal ini perlu diingatkan kembali tentang nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila, NKRI, Undang-undang Dasar 1945 dan Bhinneka Tunggal Ika," katanya.

Muhrizal menjelaskan pentingnya menjaga persatuan dan kesatuan bangsa serta upaya untuk mengamalkan pancasila dalam sendi-sendi kehidupan.

"Kita hidup bermasyarakat harus saling menghargai dan menghormati terhadap tata cara beribadah. Intinya, kita beribadah hanya mengharap ridha dan surga dari Allah SWT," jelasnya. Ia mengingatkan agar tidak mudah menyalahkan cara beribadah orang lain.

Muhrizal menyebut, sebagai warga negara memiliki kewajiban untuk menjaga kerukunan antar umat beragama dengan saling menghargai dan menghormati.

"Indonesia terbentang luas dari Sabang sampai Meurauke dengan begitu banyak perbedaaan, karena perbedaan itulah kita dapat bersatu di sini," pungkasnya.

Sementara itu, Ketua DPD LDII Kota Banda Aceh Abdul Salam mengucapkan terima kasih kepada Kejari Banda Aceh atas kerja sama dalam melaksanakan penyuluhan hukum empat pilar kebangsaan.

Abdul Salam mengatakan, LDII sangat mengapresiasi program penyuluhan hukum 4 pilar kebangsaan dari Kejari Banda Aceh.

Menurutnya, kegiatan ini bermanfaat bagi masyarakat untuk mengetahui akan peran dan kewajiban serta memahami wawasan kebangsaan di dalam kehidupan bermasyarakat.

"Untuk bisa hidup saling mencintai, menghargai, dan menghormati satu sama lain sesuai ketentuan dan hukum yang berlaku," katanya.

Abdul Salam menegaskan, warga LDII dalam melaksanakan kegiatan dakwahnya selalu tunduk dan patuh kepada pemerintah yang sah berdasarkan pancasila dan UUD 1945 serta penyuluhan hukum terhadap nilai-nilai 4 pilar kebangsaan.

"Karena ini sangat berguna bagi kami dalam kehidupan bernegara dan bermasyarakat," tutupnya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun