DPW LDII Provinsi Lampung menggandeng Kejaksaan Tinggi Lampung menggelar sosialisasi dan penyuluhan hukum di Pondok Pesantren Nurul Huda, Natar, Lampung Selatan, Kamis (15/12).
Kegiatan yang dihelat di ponpes di bawah naungan LDII itu diikuti para santri, guru pondok, guru sekolah dan dibuka oleh Ketua DPW LDII Lampung Aditya.
Kegiatan tersebut mengusung tema "Sosialisasi Hukum dan Penguatan Kapasitas Da'i dalam Pemberantasan Korupsi".
Hadir dalam acara ini Jaksa Bidang Inteljen Gilar Suryaningtyas, SH, M. Isa Asroni, SH bidang Humas, Ketua DPW LDII Lampung dr. Hi. Muhammad Aditya, M. Biomed, Sekretaris H. Heri Sensustadi, H. Narso,S.Sos..M.Si, Wanhat H.RH. Habibullah, Wakil Ketua Yayasan Ir. H. Badrudin, M. Si, Babinsa Suripto Drs. H. Madiyo, H. Teguh Wahyudi, (Ponpes) dan aparat Desa Pemanggilan.
Dalam sambutannya, Ketua DPW LDII Provinsi Lampung Aditya mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih atas kehadiran kejaksaan tinggi yang berkenan memberikan pembekalan hukum.
"Kita sebagai warga negara mau tidak mau, suka tidak suka, harus taat hukum karena negara kita negara hukum, kita harus melek hukum," katanya. Ia berharap kegiatan yang digelar atas kerja sama LDII dan Kejaksaan Tinggi Lampung bisa dilaksanakan secara berkelanjutan.
Sementara, Gilar Suryaningtyas, SH, Jaksa Bidang Inteljen Kejaksaan Tinggi Lampung menjelaskan mengenai tugas dan fungsi kejaksaan.Â
Menurutnya, jaksa sebagai penuntut umum dan pelaksana putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Sedangkan dalam perkara perdata, peran jaksa adalah sebagai kuasa dari negara atau pemerintah di dalam maupun di luar pengadilan.
Lebih lanjut, Gilar mengajak santri untuk mengetahui dan memahami hukum agar terhindar dari hukuman, "Jika sampai bersentuhan dengan hukum, bisa rugi semuanya, apalagi kasus korupsi seperti suap, penerimaan mahasiswa, jual beli jabatan, penyalahgunaan dana BOS, semua mengandung resiko yang sangat berat, hukumannya berat, penyitaan harta benda," tegasnya.