Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kediri gencar melakukan sosialisasi peraturan pemilu 2024 bagi santri di lingkungan Pondok Pesantren Wali Barokah, Kediri, Jawa Timur, Jumat (18/11).
Dalam acara sosialisasi ini, Ketua KPU Kota Kediri Pusporini diwakili oleh Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat Moch. Wahyudi. Ia mengatakan, kegiatan ini dimaksudkan untuk menyosialisasikan peraturan baru terkait pemilihan umum 2024.
"Selain itu, untuk memetakan lokasi-lokasi yang dapat dijadikan Tempat Pemilihan Suara (TPS)," ujarnya.
Wahyudi mengatakan, syarat partai politik agar bisa mendaftarkan diri sebagai peserta pemilu harus beranggotakan 239 orang. Namun, banyak parpol yang melakukan pelanggaran terkait persyaratan tersebut.
"Ada temuan kasus nama warga dicatut untuk keanggotaan itu dan mereka tidak sadar namanya dipakai oleh parpol dimasukkan sebagai kader untuk memenuhi syarat mengikuti pemilu," ungkapnya.
Baca Juga: Sukseskan HAB Kemenag Ke 77, Ponpes Wali Barokah Gelar Bakti Sosial Donor Darah
Sementara, Bagian Perencanaan Data dan Informasi Nasrudin mengatakan, KPU diminta untuk melakukan sosialisasi terkait pengaturan TPS di lokasi khusus sesuai peraturan KPU No 7 tahun 2022.
Untuk itu, pihaknya siap memfasilitasi bagi kelompok dan komunitas warga yang tidak pulang saat pelaksanaan pemilu berlangsung, diantaranya para santri yang sedang menuntut ilmu di ponpes.
"Maka langkah yang diambil adalah koordinasi untuk memastikan jumlah santri yang ada, sehingga nantinya dapat disesuaikan dengan logistik yang dibutuhkan," ucapnya.
Dalam kesempatan itu, Ketua Ponpes Wali Barokah KH Sunarto mengapresiasi KPU atas terselenggaranya kegiatan sosialisasi peraturan pemilu kepada para santri di ponpes yang diasuhnya.
"Dengan Kebijakan PKPU No 7 itu, semoga memberikan kemudahan bagi warga dan para santri untuk menyampaikan hak suaranya dalam pemilu yang akan datang," ujarnya.