Jakarta (17/11). Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI menetapkan vaksin meningitis tidak diwajibkan bagi jemaah umroh. Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran Kemenkes Nomor HK.02.02/C.I/9325/2022 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Meningitis Bagi Jemaah Haji dan Umrah.
Namun demikian, jemaah umrah tak dilarang bila tetap ingin melakukan vaksinasi meningitis sebagai upaya perlindungan kesehatan.
Sekjen Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri) M. Farid Aljawi membenarkan hal tersebut. Ia mengapresiasi peraturan baru mengenai keleluasaan bagi jamaah umrah untuk melaksanakan vaksinasi meningitis.
Menurut Farid, masalah yang kerap dialami jamaah umrah adalah ketersediaan jumlah vaksin yang ada sehingga kesulitan bagi penyelenggara menggelar vaksinasi. Selain itu, pesebaran vaksin dan buku kuning belum merata di seluruh daerah dan hanya dilakukan distribusi secara online.
"Hal ini menjadi kontraproduktif di masyarakat. Contoh misalnya, hanya karena terkendala batas toleransi minimal pemberian vaksin, calon jamaah tidak bisa diberangkatkan. Jelas hal ini merugikan baik peserta maupun penyelenggara," ujarnya.
Oleh karena itu, Farid berharap pemerintah perlu melakukan harmonisasi peraturan lebih lanjut agar tidak terjadi benturan kebijakan.
Sementara itu, penyelenggara travel umrah dan haji Arminareka Perdana, Richan Muzakar menyambut baik dengan peraturan baru tersebut. Menurutnya, kebijakan itu merupakan angin segar bagi jamaah dan penyelenggara travel itu sendiri.
"Di sisi lain ini menjadi waspada, karena seperti diketahui di Arab Saudi adalah tempat berkumpul para jamaah umrah dan haji dari berbagai negara. Artinya masing-masing jamaah harus menjaga kesehatan. Meningitis berbahaya karena menyerang ke otak," ujarnya.
Senada dengan Richan, Ketua Departemen Pengabdian Masyarakat DPP LDII sekaligus Dokter Spesialis Anestesiologi dan Terapi Intensif, Muslim Tadjuddin Chalid mengatakan meningitis masih perlu menjadi perhatian karena penyebabnya bisa berasal dari kerumunan orang banyak.
Kegiatan haji dan umrah termasuk dalam indikasi dengan penyebaran tinggi virus atau bakteri meningitis, karena tempat berkumpulnya warga berbagai negara. Karena itu, lanjut Muslim, pemerintah Indonesia berupaya mencegah melalui vaksinasi meski hingga kini belum ada obatnya.
Terkait kebijakan baru tersebut, Muslim menyarankan jemaah umrah yang memiliki komorbid tetap masih perlu vaksin meningitis.
"Lagipula vaksin meningitis hanya sekali dan akan berlaku selama tiga tahun, jika jamaah itu sering melakukan ibadah umroh, ia tidak perlu berulang kali vaksin," ujarnya.
Muslim menambahkan, potensi penularan virus ke negara asal perlu menjadi perhatian bagi jamaah umrah. Menurutnya, selama untuk kepentingan kesehatan tidak ada salahnya untuk tetap melakukan vaksin meski pemerintah memberikan keleluasan.
"Kita tidak tahu riwayat penyakit bawaan dari warga negara lainnya. Mencegah itu lebih sedikit biaya daripada mengobati, resiko mengancam jiwa itu lebih masalah, apalagi menyebar ke tempat lain," ujar Muslim. (m)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H