Mohon tunggu...
Mukmin
Mukmin Mohon Tunggu... Jurnalis - Jurnalis
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Selalu bersyukur, berjuang, dan tetap optimis maju ke depan.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Jaksa Masuk Pesantren, Kejati DIY Edukasi Santri LDII Soal Hukum

12 November 2022   17:06 Diperbarui: 12 November 2022   17:24 362
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Negara Indonesia dinyatakan sebagai negara hukum sesuai yang tertuang dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945, sehingga setiap anggota masyarakat termasuk santri didalamnya wajib untuk mentaati aturan yang berlaku.

Menyikapi hal ini, DPW LDII DIY bekerja sama dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY menggelar penyuluhan hukum dalam program Jaksa Masuk Pesantren yang berlangsung di aula Masjid Pondok Baitussalam, Mantrijeron Yogyakarta, Sabtu (12/11).
 n delapan bidang program pengabdian LDII untuk bangsa, "8 Bidang tersebut yaitu, tentang kebangsaan, dakwah, lingkungan hidup dan pertanian, pendidikan, ekonomi syariah, kesehatan dan pengobatan herbal, informasi dan teknologi serta energi baru dan terbarukan," katanya.

Atus juga mengatakan, edukasi atas norma hukum kepada santri perlu dilakukan sebagai bekal hidup bermasyarakat.

"Selain materi agama, mereka juga perlu dibekali pengetahuan kehidupan bermasyarakat, antara lain dengan hukum agar bisa menjalankan pola kehidupan sesuai undang-undang yang berlaku," tuturnya.

Peserta terdiri dari santri ponpes mengikuti acara penyuluhan hukum. Dokpri.
Peserta terdiri dari santri ponpes mengikuti acara penyuluhan hukum. Dokpri.
Sementara itu, Jaksa Fungsional Kejati DIY R. Esfarin Yuri Haryono, S.H., mengatakan, banyaknya kasus kenakalan remaja yang mengakibatkan harus berurusan dengan hukum.

"Seperti pergi dari rumah tanpa pamit, membolos sekolah, merokok, menonton video porno, meminum minuman keras, balap liar sampai pergaulan bebas dan perjudian," ujarnya. Ia meminta agar santri menghindari perbuatan yang menyimpang dari norma-norma masyarakat itu.

"Jaga nama baik pondok pesantren, jangan dinodai dengan aksi kenakalan remaja," ucapnya.

Ia mengingatkan pengelola pondok pesantren selalu membina para santrinya dengan sabar dan konsisten.

"Meskipun sudah dibina, terkadang ada 1 atau 2 santri yang melanggar aturan pondok. Bapak pengurus harus tetap membina," tambahnya. (*)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun