Negara Indonesia dinyatakan sebagai negara hukum sesuai yang tertuang dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945, sehingga setiap anggota masyarakat termasuk santri didalamnya wajib untuk mentaati aturan yang berlaku.
Menyikapi hal ini, DPW LDII DIY bekerja sama dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY menggelar penyuluhan hukum dalam program Jaksa Masuk Pesantren yang berlangsung di aula Masjid Pondok Baitussalam, Mantrijeron Yogyakarta, Sabtu (12/11).
 n delapan bidang program pengabdian LDII untuk bangsa, "8 Bidang tersebut yaitu, tentang kebangsaan, dakwah, lingkungan hidup dan pertanian, pendidikan, ekonomi syariah, kesehatan dan pengobatan herbal, informasi dan teknologi serta energi baru dan terbarukan," katanya.
Atus juga mengatakan, edukasi atas norma hukum kepada santri perlu dilakukan sebagai bekal hidup bermasyarakat.
"Selain materi agama, mereka juga perlu dibekali pengetahuan kehidupan bermasyarakat, antara lain dengan hukum agar bisa menjalankan pola kehidupan sesuai undang-undang yang berlaku," tuturnya.
Sementara itu, Jaksa Fungsional Kejati DIY R. Esfarin Yuri Haryono, S.H., mengatakan, banyaknya kasus kenakalan remaja yang mengakibatkan harus berurusan dengan hukum.
"Seperti pergi dari rumah tanpa pamit, membolos sekolah, merokok, menonton video porno, meminum minuman keras, balap liar sampai pergaulan bebas dan perjudian," ujarnya. Ia meminta agar santri menghindari perbuatan yang menyimpang dari norma-norma masyarakat itu.
"Jaga nama baik pondok pesantren, jangan dinodai dengan aksi kenakalan remaja," ucapnya.
Ia mengingatkan pengelola pondok pesantren selalu membina para santrinya dengan sabar dan konsisten.
"Meskipun sudah dibina, terkadang ada 1 atau 2 santri yang melanggar aturan pondok. Bapak pengurus harus tetap membina," tambahnya. (*)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H