Dikutip dari seminar ibu Siti Rahayu, S.E, M.Si.
Menurut Siti Rahayu Perpajakan di Indonesia memiliki peran yang sangat penting dalam keuangan negara, khususnya peranannya terhadap pembangunan. APBN 2024 pendapatan negara sebesar Rp 2.802,3 T disini tumbuh 6,3 persen dari outlook 2023 ini didukung oleh Langkah optimalisasi pendapatan negara dengan tetap menjaga iklim investasi dan keberlanjutan reformasi perpajakan.
Sedangkan Belanja negara sebesar Rp 3.325,1 T pembelanjaan negara disini tumbuh 6,4 persen dari Outlook 2023 dalam rangka mempercepat transformasi ekonomi dan pelaksanaan prioritas nasional. Untuk pembiayaan anggaran negara sendiri sebesar Rp 522,8 T untuk pembiayaan utang dan biaya investasi
71 persen pendapatan negara di Indonesia berasal dari pajak dengan rincian Pajak Rp 1.988,9 T, PNBP Rp 492,0 T, Kepabeanan dan cukai Rp 321,0 T, Dan Hibah sebesar Rp 0,4 T.
Siti Rahayu menjelaskan siapa saja yang mengelola perpajakan. Di Indonesia pajak terbagi menjadi dua yaitu pajak pusat dan pajak daerah.
Pajak pusat sendiri dikelola oleh DJP(Direktorat Jendral Pajak) merupakan institusi pemerintah yang sebaian kewenangannya bersifat yudikatif. Di prioritaskan untuk kepentingan negara, untuk jenis pajaknya antara lain PPh, PPN, PPnBM, Bea Meterai.
Untuk Pajak Daerah sendiri dikelola oleh Pemerintah Daerah dimana diprioritaskan untuk kepentingan daerah masing masing, untuk jenis pajaknya
Pajak Provinsi :
Pajak Kendaraan bermotor, Bea Balik Nama kendaraan bermotor, pajak bahan bakar bermotor, pajak air permukaan, dan pajak rokok
Pajak Kabupaten / Kota :
Pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan, pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkantoran.