Mohon tunggu...
Moch Mukmin Fauzi
Moch Mukmin Fauzi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Membaca adalah jalan untuk kesuksesan

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Peran Perpajakan dalam Keuangan Negara

14 November 2024   19:42 Diperbarui: 14 November 2024   19:49 21
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Dikutip dari seminar ibu Siti Rahayu, S.E, M.Si.

Menurut Siti Rahayu Perpajakan di Indonesia memiliki peran yang sangat penting dalam keuangan negara, khususnya peranannya terhadap pembangunan. APBN 2024 pendapatan negara sebesar Rp 2.802,3 T disini tumbuh 6,3 persen dari outlook 2023 ini didukung oleh Langkah optimalisasi pendapatan negara dengan tetap menjaga iklim investasi dan keberlanjutan reformasi perpajakan.

Sedangkan Belanja negara sebesar Rp 3.325,1 T pembelanjaan negara disini tumbuh 6,4 persen dari Outlook 2023 dalam rangka mempercepat transformasi ekonomi dan pelaksanaan prioritas nasional. Untuk pembiayaan anggaran negara sendiri sebesar Rp 522,8 T untuk pembiayaan utang dan biaya investasi

71 persen pendapatan negara di Indonesia berasal dari pajak dengan rincian Pajak Rp 1.988,9 T, PNBP Rp 492,0 T, Kepabeanan dan cukai Rp 321,0 T, Dan Hibah sebesar Rp 0,4 T.

Siti Rahayu menjelaskan siapa saja yang mengelola perpajakan. Di Indonesia pajak terbagi menjadi dua yaitu pajak pusat dan pajak daerah.

Pajak pusat sendiri dikelola oleh DJP(Direktorat Jendral Pajak) merupakan institusi pemerintah yang sebaian kewenangannya bersifat yudikatif. Di prioritaskan untuk kepentingan negara, untuk jenis pajaknya antara lain PPh, PPN, PPnBM, Bea Meterai.

Untuk Pajak Daerah sendiri dikelola oleh Pemerintah Daerah dimana diprioritaskan untuk kepentingan daerah masing masing, untuk jenis pajaknya

Pajak Provinsi :

Pajak Kendaraan bermotor, Bea Balik Nama kendaraan bermotor, pajak bahan bakar bermotor, pajak air permukaan, dan pajak rokok

Pajak Kabupaten / Kota :

Pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan, pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkantoran.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun