Mohon tunggu...
Moch Mukmin Fauzi
Moch Mukmin Fauzi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Membaca adalah jalan untuk kesuksesan

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Peran Perpajakan dalam Keuangan Negara

14 November 2024   19:42 Diperbarui: 15 November 2024   06:27 280
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Menurut Siti Rahayu Perpajakan di Indonesia memiliki peran yang sangat penting dalam keuangan negara, khususnya peranannya terhadap pembangunan. APBN 2024 pendapatan negara sebesar Rp 2.802,3 T disini tumbuh 6,3 persen dari outlook 2023 ini didukung oleh Langkah optimalisasi pendapatan negara dengan tetap menjaga iklim investasi dan keberlanjutan reformasi perpajakan.

Sedangkan Belanja negara sebesar Rp 3.325,1 T pembelanjaan negara disini tumbuh 6,4 persen dari Outlook 2023 dalam rangka mempercepat transformasi ekonomi dan pelaksanaan prioritas nasional. Untuk pembiayaan anggaran negara sendiri sebesar Rp 522,8 T untuk pembiayaan utang dan biaya investasi

71 persen pendapatan negara di Indonesia berasal dari pajak dengan rincian Pajak Rp 1.988,9 T, PNBP Rp 492,0 T, Kepabeanan dan cukai Rp 321,0 T, Dan Hibah sebesar Rp 0,4 T.

Siti Rahayu menjelaskan siapa saja yang mengelola perpajakan. Di Indonesia pajak terbagi menjadi dua yaitu pajak pusat dan pajak daerah.

Pajak pusat sendiri dikelola oleh DJP(Direktorat Jendral Pajak) merupakan institusi pemerintah yang sebaian kewenangannya bersifat yudikatif. Di prioritaskan untuk kepentingan negara, untuk jenis pajaknya antara lain PPh, PPN, PPnBM, Bea Meterai.

Untuk Pajak Daerah sendiri dikelola oleh Pemerintah Daerah dimana diprioritaskan untuk kepentingan daerah masing masing, untuk jenis pajaknya

Pajak Provinsi :

Pajak Kendaraan bermotor, Bea Balik Nama kendaraan bermotor, pajak bahan bakar bermotor, pajak air permukaan, dan pajak rokok

Pajak Kabupaten / Kota :

Pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan, pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkantoran.

Siti Rahayu Mengibaratkan Jika ada sejuta uang pajak dapat diginakan untuk apa saja ?

Begini untuk alokasi belanja negara jika mendapatkan uang pajak senilai Rp 1 Juta yang pertama Di transfer ke daerah senilai 142.000 untuk pelayanan umum 217.000 untuk ekonomi 207.000,keterampilan dan keamanan 60.000, untuk perlindungan social 79.000, untuk Pendidikan 200.000, Kesehatan 32.000, perumahan dan fasilitas umum 10.000, keagamaan 4.000,perlindungan lingkungan hidup 4.000,dan untuk pariwisata 1.000.

Pajak juga digunakan pembangunan di Indonesia dan bea siswa Pendidikan seperti Program Indonesia pintar(PIP) dirancang untuk anak anak usia sekolah dari keluarga miskin / rentan miskin / prioritas untuk dapat mendapatkan pelayanan Pendidikan sampai tamat Pendidikan menengah, Beasiswa Indonesia Maju(BIM),Dan KIP- Kuliah.

Menurut Siti Rahayu peran kita sebagai generasi muda kita harus sadar pajak karena apapun profesinya pembayaran pajak sangat bermanfaat untuk Indonesia.

Saat ini kita berada di revolusi industri 4.0 era dimana teknologi digital, fisik, dan biologis terintegrasi. Revolusi ini di tandai dengan penerapan teknologi seperti Internet of Things (IoT), kecerdasan buatan (AI), big data, dan blockhain dalam proses industry dan kehidupan sehari hari, konsep smart factory, disini menggambarkan dimana mesin dan system terhubung dan berkomunikasi satu sama lain, itu adalah contoh nyata yang ada di era Sekarang dalam penerapan industri 4.0

Revolusi perpajakan untuk menghadapi revolusi 4.0 dan mengapa reformasi perpajakan harus di lakukan ?

  • Tingkat kepatuhan pajak dikalangan masyaratat masih rendah, itu menyebabkan pembangunan yang terhambat karena pemasokan APBN dari pajak terhambat karena kurang patuhnya masyarakat untuk membayar pajak
  • Target penerimaan pajak setiap tahun meningkat, karena pembangunan dari tahun ketahun tentunya berkembang maka masyarakat juga pajaknya akan juga meningkat
  • Jumlah SDM tidak sebanding dengan penambahan jumlah Wajib Pajak. Pemerintah kesulitan dalam pengawasan dan penegakan hukum
  • Perkembangan ekonomi digital dan kemajuan teknologi sangat pesat, jadi perpajakan juga harus menyesuaikan perkembanagan teknologi dari masa ke masa
  • Aturan yang mengantisipasi perkembangan transaksi perdagangan

Reformasi perpajakan dari masa ke masa :

  • Reformasi undang undang perpajakan, peralihan ke system self assessment (1983)
  • Reformasi undang undang perpajakan, penyederhanaan jenis pajak (1991-2000)
  • Reformasi birokrasi, penetapan fisi dan misi serta blueprint (2000-2001)
  • Reformasi perpajakan Jilid I, modernisasi administrasi perpajakan (2002-2008)
  • Reformasi perpajakan Jilid II, peningkatan internal control (2014-2019)
  • Undang undang pengampunan pajak (2016)
  • Reformasi perpajakan Jilid III, Konsolidasi, Akselerasi, dan Kontinuitas reformasi perpajakan (2017- Sekarang)

Jadi perpajakan di Indonesia juga harus ber reformasi menyesuaikan perkembangan zaman guna mempermudah pelayanan dan juga akses bagi masyarakat dan mendorong masyarakat untuk taat membayar pajak.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun