Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD)
Program satu milyar perdesa yang dikucurkan pemerintah pusat dari tahun 2016 hingga saat ini, era pemerintahan Jokowi disinyalir sebagai realisasi dari program 'Nawacita' pemerintah.
Upaya penggalakan dan pemerataan pembangunan fokus dari daerah-daerah perdesaan. Yakni membangun Indonesia dari daerah pinggiran, diseluruh pelosok tanah air.
Selama ini, masih belum tersentuh secara optimal dan maksimal. Khususnya perhatian dari pemerintah pusat dan pemerintah di daerah.
Dengan alokasi kucuran pemerintah melalui program satu milyar perdesa dalamsetiap tahun, pada sisi azas kemanfaatan banyak dirasakan masyarakat.
Nominal yang terbilang besar dari sumber dana APBN. Berjumlah triliyunan rupiah pertahun, terbukti membantu daerah pedesaan berbenah dalam membangun dan mengejar ketertinggalan pada aspek pembangunan.Â
Salah satunya pembangunan yang bersifat fisik maupun non fisik. Menunjang sektor ekonomi utama masyarakat. Tentunya, memperbaiki tatanan kesejahteraan dan meningkatkan sumber pendapatan (penghasilan) masyarakat.
Meskipun yang bermasalah dengan pengolahan anggaran dana desa juga tidak kala banyak loh kasusnya, kasus hukum yang berujung di jeruji besi. Dan indikasi mencuatnya "desa siluman" viral beberapa waktu yang lalu.
Pembangunan infrastruktur seperti irigasi, jembatan, jalan, sumber air minum bersih, dan bermacam bentuk bangunan pisik. Pembangunan aset mendukung dan mempercepat dalam hal tranformasi dan tranportasi, eksplor sumber daya alam di perdesaan.
Hal ini sangat bermanfaat, yang dirasakan langsung oleh masyarakat. Pembangunan desa yang dulu belum tersentuh pada pembangunan aspek real, sebelum adanya program dana desa seperti ada saat sekarang.Â
Banyak contoh desa yang berhasil mewujudkan tujuan sebenarnya dari yang diharapkan pemerintah, berhasil mengelolah anggaran besar dengan mengembangkan potensi dan berhasil membangun infrastruktur yang mendukung kemajuan bersama.