Dalam hal ini ada dua hal penulis amati yang lazim terjadi ditempat tinggal penulis, baik yang memberi upah atau yang menerima upah.
- Pola borongan
- Pola langsung tunai kala telah kerja
Pola borongan biasanya dilakukan oleh yang menerima pekerjaan ini dan pemberi pekerjaan melakukan transaksi terlebih dahulu. Di mana kedua belah pihak bisa langsung mengambil imbalan atau memberikan imbalan langsung, atau setelah pekerjaan telah usai dikerjakan baru diberikan imbalan.
Sementara pola langsung tunai, bisa terjadi disaat pekerjaan sudah dikerjakan. Dan bersifat gaji harian.
Nah, inilah artikel penulis agit berdasarkan yang terjadi dimasyarakat penulis tentang status kepemilikan lahan dan pola upahan di masyarakat tempat tinggal, didesa.
Salam
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H