Mohon tunggu...
Ibra Alfaroug
Ibra Alfaroug Mohon Tunggu... Petani - Dikenal Sebagai Negara Agraris, Namun Dunia Tani Kita Masih Saja Ironis

Buruh Tani (Buruh + Tani) di Tanah Milik Sendiri

Selanjutnya

Tutup

Nature Artikel Utama

Status Kepemilikan Lahan Pertanian dan Pola Memberi Upah di Masyarakat

22 Juni 2022   12:58 Diperbarui: 23 Juni 2022   09:47 1193
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Petani kopi (KOMPAS.com / KRISTIANTO PURNOMO)

Berkebun Kopi dan Cara Lazim yang Diturunkan oleh Masyarakat di Desaku

Kabupaten Rejang Lebong adalah masyarakat yang mayoritas adalah petani sebagai pekerjaan utama, bergantung hidup dengan hasil pengolahan lahan pertanian.

Kebanyakan menjadi petani 'palawija' sayuran dan petani Kopi. Petani sayuran banyak ditemukan diderah Kecamatan Curup Timur, Selupu Rejang, dan menyebar secara tidak merata di setiap Kecamatan.

Sedangkan Petani Kopi dapat dijumpai disetiap kecamatan, tapi banyak ditemukan di Kecamatan Bermani Ulu, Bermani Ulu Raya, Padang Ulak Tanding, Sindang Beliti Ilir, Binduriang, Kota Padang, Sindang Dataran, dan Sindang Kelingi.

Ilustrated By: rmolbengkulu.id
Ilustrated By: rmolbengkulu.id

Menurut perkiraan data statsitik Kabupaten Rejang Lebong pengeluaran jumlah kopi pertahun kira-kira 16.462, 9 ton dengan luas area perkebunan kurang lebih dari 23.558 hektar yang menyebar di 15 kecamatan.

Sebagai daerah pegunungan, dingin, intensitas turunnya hujan yang tinggi, dan tanah yang subur menjadikan daerah Rejang Lebong sangat cocok dalam dunia pertanian, khususnya tanaman sayuran dan tanaman kopi. Meski, yang menjadi persoalan petani saat ini adalah harga panen yang terkadang tidak sesuai dengan harga pasaran, dan modal awal tentunya.

Adapun topik pilihan kompasiana yang berhubungan dengan kebiasaan (tradisi) bertani, ada beberapa hal yang ingin penulis sampaikan atau utarakan dalam artikel kali ini, semoga berkenan ya.

Status Kepemilikan Lahan

Status kepemilikan lahan yang penulis lihat, ada tiga cara yang lazim dilakukan oleh masyarakat.

  1. Mulai dari pepemilikan lahan sendiri, 
  2. lahan cateran (kontrakan), 
  3. lahan orang lain dengan perjanjian bagi hasil, menggarap lahan orang lain
  4. dan lahan berdasarkan karena adanya utang piutang yaitu tergadai/digadai oleh yang punya lahan

Yang menariknya adalah point 2 lahan cateran (kontrakan), bisa setahun, bisa dua tahun tergantung pada kesepakatan yang disepakati, sedangkan hasil tidak berhubungan lagi kepada sih pemilik/punya lahan asli kerena telah disewa oleh sih penggarap.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun