Wacana pemerintah untuk memperpanjang kebijakan dalam pemberian Bantuan Langsung Tunai (BLT), yang semulanya dijadwalkan hanya 3 bulan diberikan kepada warga/masyarakat menjadi penambahan waktu sampai dengan bulan September mendatang.
Dalam wacana ini, ada perbedaan nominal diantara 600 ribu menjadi 300 ribu apabila kebijakan direalisasikan. Bentuk dari kebijakan pemerintah dalam menangani imbas dari pandemi Covid19 yang melanda dunia saat ini. Yang telah menghantam dan meluluhlantakan berbagai sisi kehidupan manusia.
Beragam kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah, khususnya Pemberian Langsung Tunai ada sedikit beberapa evaluasi versiku, sehubungan muncul berbagai kesenjangan yang menimbulkan kegaduhan dimasyarakat. Antara pihak pemberi/penyalur bantuan dengan pihak/masyarakat sebagai penerima bantuan.
Karena tak jarang banyak terjadi permasalahan yang ditimbulkan, menjadi permasalahan yang serius dimasyarakat. Seperti perseteruan masyarakat berakhir menjadi penganiyaan, bahkan berujung ke proses hukum pun terjadi. Bentuk ketidakpuasaan masyarakat yang merasa penyaluran tidak tepat pada sasaran.
Kepala Desa beserta perangkat menjadi sorotan seakan dengan pemberian Bantuan ini adalah sebuah dilema, satu sisi untuk meralisasikan program disisi lain akan menerima ujaran kebencian masyarakat, jika sedikit ada kekeliruan dalam memberikan bantuan.
Di sisi lain proses seleksi pemberian bantuan bahkan terjadi melalui seleksi instansi/kementrian di daerah terkadang tanpa koordinasi kepada desa tertentu, alhasil terjadilah tumpangtindih bantuan di masyarakat. Permasalahan-permasalahan ini menimbulkan terjadinya misskomunikasi yang berujung permasalahan tumpangtindih bantuan tersebut.
Sebagai contoh kasus, penerima bantuan PKH. Dimana rekrutmen masyarakat penerima bukan melalui desa, tapi melainkan melalui pendamping lapangan yang telah ditetapkan oleh kemetrian sosial. Juga termasuk bantuan-bantuan lain, kerap terjadi tanpa melalui desa dalam rekrutmen penerima bantuan.
Didalam salah satu kriteria penerima BLT di jelaskan, bahwa penerima bantuan PKH. Tidak mendapati/menerima bantuan ini. Namun, dikarenakan didesa tidak dilibatkan dalam seleksi penerima PKH, maka tumpah tindih bantuan kerap terjadi.
Di lain sisi ada kondisi pandemi saat ini, ada sebuah istilah kata "kemuliaan dan kesempatan". Secara naluri jiwa kedermawanan seseorang menjadi catatan penting untuk diperlihatkan kepada saudara-saudara kita yang semakin terpuruk akibat dari pandemi ini.
Secara "kesempatan" moment penting bagi segelintir orang untuk menari-nari diatas derita orang lain seperti pribahasa "menggunting lipatan". Penomena-penomena kerap terjadi bahkan viral di media social.
Penimbunan masker-kah, bantuan tertera gambar pejabat daerah-kah, Â seakan bantuan pribadi yang kental dengan nuansa politis, materialis ketimbang nilai-nilai kemanusian. Peristiwa ini mungkin juga terjadi disaat menjelang pilkada dibeberapa daerah.