Studi kasus di Rejang lebong. Rata-rata generasi suku asli rejang tidak bisa bahasa ibu mereka. Tidak tahu adat, tradisi dan budaya walaupun orang tua mereka asli suku Rejang. Dan tidak bisa menulis aksara yang langka yaitu "KAGANGA. Fakta-fakta inilah menjadi pekerjaan bersama baik keluarga, masyarakat dan pemerintah daerah stake holder terkait.
Merujuk dari kurikulum KTSP. Khususnya  dalam muatan lokal dan pendidikan lokal sangat relevan untuk memberikan materi tentang budaya lokal kepada anak didik diinstitusi pendidikan. Dengan memasukan budaya lokal kedalam salah satu mata pelajaran yang wajib dilaksanakan anak didik. Dari sekolah dasar hingga perguruan tinggi di daerah tersebut.
Bagaimana Peran serta Daerah?
Dalam UUD 1945 pasal 32 ayat 1 dan 2 ;Ayat 1; Negara Memajukan Kebudayaan Nasional Indonesia ditengah Perdaban Dunia dengan Menjamin Kebebasan Masyarakat dalam Memelihara dan Mengembangkan Nilai-Nilai Budayanya. Ayat 2; Negara Menghormati dan Memelihara Bahasa Daerah Sebagai Kekayaan Budaya Nasional.
Baca juga: Pengaruh Budaya Pop terhadap Budaya Lokal
Berdasarkan undang-undang ini jelas. Bahwa pemerintah pusat memberikan otoritas kepada daerah, masyarakat untuk melaksanakan, menjaga dan melestarikan budaya lokal di Indonesia. Repormasi dan empat kali Amademen sistem Sentralisasi diganti menjadi Disentralisasi. Daerah diberikan kebebasan mengelolah daerah mereka masing.
Otonomi daerah UU No. 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah. Pelestarian budaya salah satu  tugas Aparatur untuk menjaga dan melestarikan budaya lokal menuju budaya nasional.
Jika kekhawatiran tidak dieksekusi hanya bersifat ceremonial acara resmi pemerintahan. Aksara Kaganga beserta budaya lainnya kemungkinan suatu saat nanti akan punah. Bahkan kini  sudah terasa! Dan akan menjadi cerita sejarah. Puing-puing dalam cerita dongeng sebelum tidur.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H