Satreskrim Polres Lhokseumawe Aceh berhasil menangkap seorang pria berinisial DM, yang berusia 49 tahun, atas dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap dua anak tiri di wilayah tersebut. Peristiwa tersebut menyebabkan korban meninggal dunia dan mengalami luka-luka serius akibat penyiraman air keras.
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto, melalui Kasat Reskrim Iptu Yudha Prasatya, Rabu (25/12), mengungkapkan pelaku ditangkap pada pagi hari sekitar pukul 07.45 WIB di sebuah lokasi yang terletak di tengah kebun karet, tepatnya di Dusun Alue Garot, Gampong Teupin Reusep, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara.
Penangkapan tersebut dilakukan setelah Tim Resmob Satreskrim Polres Lhokseumawe menerima informasi mengenai keberadaan tersangka yang diduga bersembunyi di daerah terpencil. Tim langsung bergerak cepat menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.
Yudha menjelaskan setelah melakukan pengawasan dan pemetaan sejak pagi hari, personel berhasil menangkap tersangka yang bersembunyi di tengah kebun karet.
Selanjutnya, berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengakui bahwa ia telah melakukan kekerasan terhadap kedua anak tirinya dengan menggunakan cairan asam sulfat.
Tersangka mengungkapkan motif di balik tindakannya adalah rasa sakit hati dan kecemburuan terhadap istrinya, yang menurutnya telah berselingkuh dengan mantan suaminya di rumah tersebut.
Akibat tindakan yang dilakukan oleh pelaku terhadap korban pertama, Rahila Nada Filza (13), yang telah mendapat perawatan intensif di RSU Zainal Abidin Banda Aceh, korban akhirnya meninggal dunia. Sementara itu, korban kedua, Alaya Farisa (16), mengalami luka berat akibat peristiwa tersebut.
Selanjutnya, pihak kepolisian telah berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti yang terkena cairan asam sulfat yang digunakan oleh pelaku dalam kejadian tersebut. Saat ini, tersangka sedang ditahan di Polres Lhokseumawe untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Tersangka dijerat dengan Pasal 76 (c) juncto Pasal 80 ayat (2), (3), dan (4) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 mengenai Perlindungan Anak. Dalam hal ini, ancaman hukuman yang dihadapi dapat mencapai 20 tahun penjara sebagai konsekuensi atas perbuatannya. Sebagai bagian dari proses hukum, tindakan ini diambil untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H